Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menghibahkan kapal ikan asing (KIA) kepada kampus perikanan. KKP juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan kapal tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan institusinya tidak anti terhadap penenggelaman kapal ikan asing. Penenggelaman dilakukan ketika kapal itu melawan ketika ditangkap petugas, sementara kapal yang sudah ditangkap, dan diproses pengadilan tidak akan ditenggelamkan.
Kapal ikan asing yang telah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Menurutnya, saat ini banyak kampus perikanan masih belum memiliki kapal untuk pratik.
"Banyak kampus yang tidak punya kapal, saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2020).
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.
Saat ini KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan ekskapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan dimintai dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut.
Baca Juga
Adapun, bagi koperasi akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. "Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," tambahnya.
Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu menambahkan sejak awal periode Menteri Edhy, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.
"Sekarang 58 kapal yang sudah ditangkap," jelasnya.