Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Asing Sitaan Akan Dihibahkan ke Kampus Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menghibahkan kapal ikan asing kepada kampus perikanan. KKP juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan kapal sitaan yang saat ini ada 58 unit.
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)/dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menghibahkan kapal ikan asing (KIA) kepada kampus perikanan. KKP juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan kapal tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan  institusinya tidak anti terhadap penenggelaman kapal ikan asing. Penenggelaman dilakukan ketika kapal itu melawan ketika ditangkap petugas, sementara kapal yang sudah ditangkap, dan diproses pengadilan tidak akan ditenggelamkan.

Kapal ikan asing yang telah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Menurutnya, saat ini banyak kampus perikanan masih belum memiliki kapal untuk pratik.

"Banyak kampus yang tidak punya kapal, saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2020).

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan.

Saat ini KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung guna menyusun mekanisme penyerahan ekskapal asing. Khusus untuk kampus, tidak akan dimintai dana sepeserpun dalam proses hibah tersebut.

Adapun, bagi koperasi akan ada mekanismenya untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. "Kampus tidak perlu proses bayar, kalau koperasi ada mekanismenya," tambahnya.

Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu menambahkan sejak awal periode Menteri Edhy, KKP telah menangkap 58 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Tehadap kapal-kapal tersebut saat ini telah dilakukan proses hukum.

"Sekarang 58 kapal yang sudah ditangkap," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper