Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Mau Optimalisasi Aset Rp1.800 Triliun, Pak Basuki 'Colek' Sri Mulyani dan Sofyan Djalil

Upaya optimalisasi aset di Kementerian PUPR saat ini terganjal status hak pakai yang tidak bisa menjadi jaminan (bankable). Untuk itu, Kementerian PUPR akan menggandeng Kementerian ATR dan Kementerian Keuangan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan optimalisasi aset senilai Rp1.800 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian PUPR akan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR) dan  Kementerian Keuangan dalam upaya tersebut..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya terkendala regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang aset tanah, rumah, dan bangunan dalam upaya penertiban aset. Dia menambahkan, aset tersebut beradasarkan PMK hanya berstatus hak pakai sehingga tidak bisa menjadi jaminan perbankan.

"Menurut aturan Kemenkeu tanah negara itu statusnya hak pakai sehingga tidak bisa digunakan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha [KPBU]. Kalau dipakaipun jadinya gak bankable," ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Dia menambahkan bila regulasi di Kemenkeu tidak bisa diubah, pihaknya akan berkomunikasi lebih inten dengan Kementerian ATR. Hal ini sebagai upaya mencari jalan keluar agar aset negara yang tercatat sebagai aset Kementerian PUPR dapat dioptimalkan pemanfaatannya.

Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Mulyadi meminta kepada Kemen PUPR agar dapat meningkatkan pengelolaan atau aset manajemen di kementerian tersebut.

"PUPR ini saya harus garis bawahi soal aset manajemennya karena setiap periode itu keluar uang rakyat dan kemudian menjadi aset, seharusnya aset itu jadi bagian rekomendasi dalam program pembangunan berikutnya, apakah aset itu harus dikembangkan atau dilikuidasi," ujarnya.

Keputusan Kemen PUPR itu menurutnya harus berdasarkan pengelolaan aset yang bertujuan jangka panjang, dalam menjaga aset negara tersebut sehingga tidak terbengkalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper