Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Berikan Penundaan Pembayaran Dana Pascatambang untuk Kontraktor

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan insentif tersebut guna menggairahkan kembali geliat invenstasi di sektor hulu migas.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sebuah konferensi pers, 2020. Istimewa/ SKK Migas
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sebuah konferensi pers, 2020. Istimewa/ SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa penundaan penyetoran dana pascatambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR) tahun ini.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan insentif tersebut guna menggairahkan kembali geliat invenstasi di sektor hulu migas.

“Surat edaran kepada KKKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” tutur Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2020).

Dwi menambahkan, kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS.

Untuk kontraktor yang memerlukan relaksasi penundaan penyetoran dana ASR, dapat menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

Di tengah kondisi sulit di sektor hulu migas, kata Dwi, pihaknya terus berupaya menyiapkan terobosan-terobosan kebiajakan agar kegiatan produksi tetap berjalan optimal.

Menurut dia, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan,  merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

“Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Sebelumnya, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan sembilan usulan yang akan diberikan kepada KKKS.

Dwi memaparkan pihaknya tengah mengupayakan pencadangan biaya ASR kepada KKKS agar bisa membantu cash flow pada masa sulit.

Kedua, pihaknya tengah mengupayakan tax holiday untuk pajak penghasilan dari masing-masing wilayah kerja.

Ketiga, SKK Migas tengah mendorong usulan pembebasan PPN LNG melelaui penerbitian revisi PP Nomor 81. Dwi menjelaskan, saat ini usulan tersebut tengah dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Usulan keempat adalah barang milik negara (BNM) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa, dan usulan kelima adalah penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak Sebesar US$0,2 per Mmbtu.

Sementara itu, usulan keenam yang didorong SKK Migas adalah pengurangan hingga 100 persen pajak-pajak tidak langsung berupa pengurangan PBB Migas, dan percepeatan reimbursment PPN< serta pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk Eksploitasi sesuai PP 27 Tahun 2017 dan WK Produksi Komersial (Gross Split).

Selanjutnya, Dwi menjelaskan usulan lainnya adalah gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume antara take or pay (TOP) dan DCQ.

Kedepalan, SKK Migas mendorong untuk memberikan insentif untuk beberapa waktu tertentu dengan bentuk seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO full price guna meningkatkan nilai keekonomian.

Terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper