Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Sayangkan Tekstil Impor Kembali Banjiri Pasar Domestik

Pasar dalam negeri kembali dibanjiri oleh produk impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi di tengah lesunya industri domestik.
Ilustrasi industri garmen./Bisnis
Ilustrasi industri garmen./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyayangkan pasar dalam negeri yang telah dibanjiri oleh produk impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi.  

Pada saat yang sama, dia mengemukakan kinerja industri di Tanah Air masih jauh dari tahap menuju normal.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan bahwa hingga saat ini produsen serat dan benang belum menunjukan peningkatan produksi karena permintaan dari industri kainnya belum menunjukan aktifitas yang signifikan.

“Aktifitas industri yang memproduksi kain tenun dan rajut pasca pencabutan PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar] sangat minim karena enggan mengambil resiko stok. Meskipun permintaan pasar menuju arah normal, namun justru pasar dibanjiri kain impor,” jelasnya lewat rilisnya, Rabu (15/7/2020).

Redma menjelaskan bahwa pasar domestik menjadi andalan sebagian besar produsen ditengah sepinya aktifitas pasar ekspor yang masih tertekan.

Sebelumnya APSyFI memproyeksikan bulan Juli aktifitas industri akan mulai jalan dan berangsur normal pada September, dengan asumsi pasar domestik menyerap sebagian besar produksi.

Redma menuturkan bahwa kuartal I/2020, barang impor dipasaran minim hingga kondisi pasar sangat mendukung produk lokal sebagai akibat penutupan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil serta diberlakukannya safeguard benang dan kain.

Adapun di kuartal II/2020 kegiatan pasar hanya tersisa sekitar 10 persen sebagai akibat pemberlakuan PSBB yang memaksa industri menonaktifkan sebagian besar lini produksi dan merumahkan karyawannya.

“Kami mengira di kuartal III bisa kembali menikmati pasar domestik seperti di kuartal pertama, tetapi pasar kembali dibanjiri produk impor” tuturnya.

 APSyFI meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Menurutnya, aturan tersebut sangat tidak sesuai dengan semangat dalam mengendalikan impor. “Ini masa pemulihan ekonomi dari pandemic [Covid-19], kita perlu pasar domestik untuk produk nasional kita agar rakyat bisa Kembali bekerja dan memperoleh penghasilan” katanya.

Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) mensinyalir bahwa penyakit lama yaitu impor borongan lama kembali kambuh.

Ketua Umum IKATSI, Suharno Rusdi mengatakan bahwa kasus impor di Batam yang menjadikan 5 orang tersangka termasuk diataranya oknum Bea Cukai menjadi gambaran bahwa praktik impor non prosedural masih ada.

“Kami katakan bahwa modus impor seperti ini adalah legal karena dengan sepengetahuan Bea Cukai, namun menjadi unprosedural karena masuk dengan melanggar prosedur yang diseharusnya” jelasnya.

“Pelanggaran prosedural yang lazim terjadi dipelabuhan adalah impor borongan, meskipun sebelum beberapa tahun sebelumnya Bea Cukai selalu mengelak, toh akhirnya bisa dibubarkan oleh Bu Sri Mulyani lewat SATGAS PIBT pada Agustus 2017, artinya praktik itu ada” tegasnya.

Menurutnya, pasca pembubaran impor borongan, usia produk lokal menikmati pasar domestik hanya seumur jangung karena impor kembali marak, kali ini difasilitasi Pusat Logistik Berikat (PLB) yang sepertinya memang dipersiapkan sebagai upaya legalisasi impor borongan.

“Nah sekarang PLB ditutup tapi impor tetap banjiri pasar, padahal ada safeguard dan tata niaga, jadi impor lewat mana? Dan dipastikan juga lewat pelabuhan resmi karena masuk pakai kontainer” cetusnya.

Selanjutnya IKATSI meminta pemerintahan dibawah Presiden Jokowi untuk tegas membereskan urusan impor ini karena telah banyak memakan korban industri dan tenaga kerja selain itu juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Kalau impor resmi kan ada bea masuk, ppn, pph ada juga bea masuk tambahan dari safeguard. Kalau impor turun, negara dapat masukan dari ppn dan pph yang dibayarkan produsen dalam negeri. Kalau impor borongan, negara dapat apa?” jelasnya.

IKATSI juga menolak legalisasi praktik unprosedural dan merelaksasi aturan impor dengan alasan dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pasar didalam negeri. Pasalnya industry dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan untuk pasar domestik, bahkan utilisasinya masih dibawah 50 persen.

“Kebutuhan bahan baku industri, kebijakannya ada di Kementerian Perindustrian. Perintah Presiden Jokowi kan jelas, barang yang sudah bisa diproduksi didalam negeri tidak perlu diimpor. Yang tau persis produksi dalam negeri kan Kementerian Perindustrian bukan Kementerian Perdagangan terlebih Bea Cukai, jadi jangan ovel-lapping” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper