Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerapan Anggaran Covid-19 Minim, Ini Biang Keroknya

Sampai 1 Juli 2020, realisasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 baru mencapai Rp127,4 triliun atau 18,3 persen dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp695,2 triliun.
Ilustrasi-Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan Covid-19 pada seorang anak di Puskesmas Danurejan, Yogyakarta, Rabu (17/6/2020)./Antara-Eka AR
Ilustrasi-Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan Covid-19 pada seorang anak di Puskesmas Danurejan, Yogyakarta, Rabu (17/6/2020)./Antara-Eka AR

Bisnis.com, JAKARTA - Penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PEN masih sangat minim.

Data pemerintah sampai 1 Juli 2020, realisasi alokasi anggaran penanganan Covid-19 baru mencapai Rp127,4 triliun atau 18,3 persen dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp695,2 triliun.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan realisasi tersebut berasal terdiri dari dukungan untuk kesehatan mencapai 5,1 persen, perlindungan sosial sebesar 36,2 persen, dukungan UMKM 24,4 persen, insentif usaha sebanyak 11,2 persen, dan sektoral pemda yang mencapai 5,2 persen.

Cucun menjelaskan masih rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 disebabkan oleh empat hal. Pertama, dalam kasus dukungan kesehatan, antara lain relatif lambatnya proses verifikasi klaim biaya perawatan Covid-19.

"[Selain itu] verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di pemerintah daerah [pemda] relatif rumit," kata Cucun dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah, Rabu (15/7/2020).

Kedua, persoalan di program perlindungan sosial, terutama program yang targetnya diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) belum sepenuhnya terpenuhi dan rentan target error.

Tumpang tindih bantuan sosial (bansos) dan besarnya nilai bantuan yang berbeda, penyebaran per provinsi yang berbeda, dan penghentian sementara bundling kartu prakerja.

Ketiga, jumlah wajib pajak yang belum antusias memanfaatkan insentif perpajakan. Keempat, setelah dilakukan persiapan dan penyesuaiam sistem subsidi bunga sudah mulai berjalan baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun nonKUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper