Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diminta untuk mengawal kebijakan pemberian fasilitas insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP), terutama WP badan.
Upaya mengawal kebijakan ini dilakukan untuk memastikan setiap insentif yang dikeluarkan pemerintah tepat sasaran dan tidak semakin menekan penerimaan pajak.
"Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi. Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementasi kebijakan tersebut," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara peringatan Hari Pajak, Selasa (14/7/2020).
Suryo mengatakan bahwa sampai dengan akhir semester I tahun 2020, penerimaan pajak masih mengalami tekanan yang cukup berat akibat pandemi Covid-19.
Pada semester I ini, total penerimaan pajak (non PPh Migas) menunjukkan capaian sebesar Rp513,65 triliun atau sebesar 44,02 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 dengan pertumbuhan -10,53 persen (non PPh Migas) atau -12,01 persen (termasuk PPh Migas).
Meski masih mampu menahan pertumbungan ekonomi positif di kuartal I, perlemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II Tahun 2020 ini terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak.
Baca Juga
Sebagaimana fungsi regulerend yang dijalankan, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan.
Berbagai jenis fasilitas tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini.
"Mari kita pastikan bersama bahwa Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut," tukasnya.