Bisnis.com, JAKARTA - Importir maupun eksportir saat akan melakukan clearance membutuhkan nomor induk berusaha atau NIB (dulunya NIK, sekarang cukup NIB).
Namun, pelaku usaha di bidang ekspor - impor juga sering lupa apakah NIB yang dimiliki masih berlaku atau tidak. Untuk melakukan pengecekan, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa aspek berikut ini.
Pertama, sebagaimana dijelaskan oleh keterangan resmi Bea Cukai, langkah awal yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah melihat lembar NIB Perusahaan di bagian bawah ada keterangan NIB terdaftar. Untuk importir pastikan NIB terdaftar sebagai angka pengenal impor (API) dan akses kepabeanan.
Sementara untuk eksportir perlu memastikan terdaftar sebagai TDP dan hak akses Kepabeanan. Apabila keterangannya belum, pengguna jasa bisa melakukan perubahan data NIB ke Online Single Submission.
Kedua, pengguna jasa bisa mengecek melalui situs Indonesia National Single Window (INSW), kemudian masuk ke menu tracking NIB, dan masukkan nomor NIB.
Apabila sudah muncul pastikan di kolom kategori isiannya REC CEISA.
Dalam hal kategori belum REC CEISA dan konfirmasi ke OSS untuk kirim ulang data NIB.
Ketiga, apabila sudah sesuai dengan ketentuan poin di atas, pengguna jasa kepabeanan bisa melakukan kegiatan kepabeanan. Namun, ketika melakukan kegiatan kepabeanan ada reject NIB tidak terdaftar bisa menghubungi melalui email [email protected].