Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membangun empat Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur, yakni PLBN Terpadu Sei Pancang, PLBN Terpadu Long Midang dan PLBN Terpadu Labang di Nunukan serta PLBN Terpadu Long Nawang di Malinau.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan pembangunan PLBN tidak hanya bertujuan untuk pos lintas batas negara, namun juga akan didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian kehadiran PLBN akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
"Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan," kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2020).
Di Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur, Kementerian PUPR membangun empat PLBN yakni PLBN Terpadu Sei Pancang, PLBN Terpadu Long Midang dan PLBN Terpadu Labang di Kabupaten Nunukan serta PLBN Terpadu Long Nawang di Kabupaten Malinau.
Pembangunan PLBN Terpadu Sei Pancang di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan telah dimulai pada 24 Februari 2020 dan ditargetkan selesai pada 17 Juli 2021. Saat ini progres pembangunan fisik telah mencapai 1,37%. Nilai kontrak pembangunan PLBN ini sebesar Rp 226,18 miliar.
Pembangunan PLBN ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, lansekap, pekerjaan interior, X-Ray cabin baggage, metal detector, jalan dan parkir kendaraan, jembatan serta mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP) kawasan.
Baca Juga
Bangunan utama akan dibangun setinggi 3 lantai seluas 5.613 m2, mess pegawai dibangun setinggi 2 lantai dengan luas 1.904 m2 dan Wisma Indonesia dibangun setinggi 2 lantai seluas 1.888 m2.
Sementara PLBN Terpadu Long Midang di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan direncanakan akan mulai kontrak pada Juli 2020 ini dan ditargetkan selesai pada Desember 2021. Anggaran pembangunan PLBN ini sebesar Rp245,38 miliar yang meliputi pekerjaan bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, lansekap, pekerjaan interior, X-Ray cabin baggage, metal detector, jalan dan parkir kendaraan, jembatan serta mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP) kawasan.
Selanjutnya, PLBN Terpadu Labang di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan akan mulai dibangun pada Oktober 2020 dan direncanakan selesai pada pertengahan 2022 dengan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pembangunan PLBN ini meliputi pekerjaan bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, patung garuda dan lansekap.
Di Kabupaten Malinau, Kementerian PUPR akan membangun PLBN Terpadu Long Nawang yang berlokasi di Kecamatan Kayan Hulu. Pembangunan PLBN ini dimulai pada Juni 2020 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp 259,34 miliar. Lingkup kegiatan pembangunan PLBN ini meliputi pekerjaan bangunan utama, mess pegawai, Wisma Indonesia, masjid dan lansekap.
Pembangunan kawasan perbatasan oleh Kementerian PUPR pada umumnya tidak hanya khusus zona inti PLBN, tetapi juga jalan paralel perbatasan, jalan akses menuju pos lintas batas dan pengembangan infrastruktur permukiman di kawasan perbatasan seperti pembangunan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, dan penyediaan air bersih, termasuk juga pasar sebagai sarana pendukung perkembangan ekonomi masyarakat setempat.
Pembangunan keempat PLBN Terpadu di Provinsi Kalimantan Utara ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Sebelumnya Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan 7 PLBN Terpadu pada 2018 yakni 3 PLBN di Provinsi Kalimantan Barat (Entikong, Badau, dan Aruk), 3 PLBN di Provinsi NTT (Motaain, Motamasin, dan Wini) serta 1 PLBN di Provinsi Papua (Skouw). Pembangunan 7 PLBN Terpadu ini diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2015.