Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat aset milik negara pada 2019 meningkat signifikan, dari Rp6.325,28 triliun menjadi Rp10.467,53 triliun.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan kenaikan aset negara ini terjadi setelah dilakukannya revaluasi aset pada 2018 dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kok naik sampai segitu, itulah hasil revaluasi menaikkan aset sekitar Rp4.000 triliun, alhamdullilah sudah selesai diaudit BPK dan keluar opininya WTP [wajar tanpa pengecualian]," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/7/2020).
Encep menjelaskan, kenaikan aset tersebut ditopang oleh kenaikan aset tetap sebesar 30,53 persen secara tahunan, dari Rp1.931,05 triliun menjadi Rp5.949,59 triliun.
Alhasil, ekuitas negara juga mengalami peningkatan 22,26 persen secara tahunan, dari Rp1.407,80 triliun menjadi Rp5.127,31 triliun.
Menurut Encep, revaluasi yang dilakukan pada 2018 tidak hanya meningkatkan jumlah aset, tapi juga berdampak pada pengelolaan aset ke depan yang diharapkan akan lebih baik.
Baca Juga
"Kita jadi lebih tahu aset kita apa, jumlahnya berapa, bagaimana kondisi barangnya, dan lain sebagainya," katanya.