Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya akan menyelesaikan kewajiban ganti rugi dengan aset perusahaan.
PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya diketahui baru membayar Rp5 miliar dari total pokok utang sebesar Rp773,3 miliar. Nilai tersebut belum termasuk bunga sebesar 4 persen per tahun. Utang tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
Dirjen DJKN Isa Rachmatawarta mengatakan pihak Lapindo telah mengirim surat resmi yang isinya terkait dengan pembayaran utang melalui aset perusahaan.
"Asetnya ada di wilayah yang terdampak itu atau kalau itu dianggap kurang [diambil] dari tempat yang lain," ujar Isa, Jumat (12/6/2020).
Menurutnya, pemerintah lebih memilih dibayar tunai. Namun, DJKN tidak bisa mendorong Lapindo untuk membayar dengan uang tunai.
"Mereka punya itikad baik untuk membayar dengan bentuk yang lain. Ini tetap harus direspon." Oleh karena itu, Isa mengatakan proses penilaian aset Lapindo sedang disiapkan. DJKN sudah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Sayangnya, proses ini tertunda karena ada Covid-19. Dia mengakui pihaknya dan Kejaksaan Agung belum sepakat siapa yang akan menilai aset Lapindo tersebut.
Namun, dia menegaskan DJKN telah berdiskusi dengan pihak-pihak profesional mulai dari kejaksaan dan appraisal dari swasta. Dia menyatakan pemerintah ingin prosesnya adil.
"Jangan sampai ada anggapan, ini dinilai pemerintah makanya nilainya dikecil-kecilin. Kita tidak ingin." Jika pandemi Covid-19 berakhir, Isa menegaskan DJKN akan melanjutkan proses penilaian aset-aset yang mereka tawarkan untuk penganti.
Lebih lanjut, Isa mengakui pihaknya akan menghadapi kesulitan untuk menilai tanah yang di atasnya. Oleh sebab itu, dia mengungkapkan pihaknya harus berhati-hati.