Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumsi BBM Wilayah Pertamina MOR V Melonjak Selama New Normal

Jika dibandingkan dengan konsumsi BBM baik gasoline maupun gasoil sebelum pandemi, terjadi penurunan konsumsi gasoline 18 persen dan 11 persen produk jenis gasoil.
Petugas melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina./Istimewa
Petugas melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU milik Pertamina./Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR — Konsumsi produk bensin seperti Premium, Perta-Series dan gasoil seperti Solar, Biosolar, Dexlite, dan Pertamina Dex, mengalami peningkatan 9 persen—31 persen sejak akhir Juni 2020 atau memasuki masa normal baru.

"Untuk produk gasoline [bensin] mengalami kenaikan konsumsi sebesar 9 persen, sedangkan gasoil [minyak gas/solar] 31 persen sehingga keduanya menjadi 40 persen," kata Jr. Officer Communication and Relations MOR V Pertamina Taufik R. Lubis saat dihubungi, Kamis (9/7/2020) malam..

Jika dibandingkan dengan konsumsi BBM baik gasoline maupun gasoil sebelum pandemi, tuturnya, terjadi penurunan untuk konsumsi produk jenis gasoline sebesar 18 persen dan 11 persen untuk produk jenis gasoil.

Dia menjelaskan bahwa pada Juni 2020, konsumsi produk BBM jenis bensin sebesar 443.000 kiloliter, naik dibandingkan dengan Mei 2020 sebesar 407.000 kl. Untuk konsumsi produk BBM jenis gasoil pada Juni sebesar 199.000 kl dibandingkan dengan Mei 2020 sebesar 151.000 kl.

Adapun, pada kondisi normal sebelum pandemi, konsumsi produk bensin 540.000 kl dan konsumsi produk gasoil 223.000 kl.

"Di antara wilayah Pertamina MOR V Jatimbalinus [Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara], wilayah Jawa Timur dengan konsumsi terbesar untuk gasoline yaitu 327.000 kl dan konsumsi gasoil sebesar 159.000 kl pada Juni 2020 kemarin," jelas Taufik.

Sebelumnya pada Minggu (5/7/2020), Pertamina MOR V Jatimbalinus juga memberi harga khusus Pertalite setara dengan harga Premium untuk para konsumen.

Harga Pertalite turun menjadi Rp6.450 per liter untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot pelat kuning, dan taksi pelat kuning yang berlaku pada 50 SPBU mulai 5 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper