Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mencabut fasilitas perpajakan untuk impor pada sejumlah barang yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 7 Juli 2020 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/2020 yang memperbaharui PMK No. 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui beleid ini, pemerintah mengubah daftar barang yang memperoleh fasilitas sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Dalam bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa ketersediaan beberapa jenis barang untuk penanganan Covid-19 telah terpenuhi dan dapat disubstitusi dengan produksi dalam negeri.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, serta untuk memberi kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam fasilitas,” demikian bunyi poin c dalam pertimbangan PMK 83/2020.
Dalam rangka mempercepat pemenuhan kebutuhan barang penanganan Covid-19 yang belum diproduksi di dalam negeri, pemerintah memang memberi sejumlah fasilitas perpajakan. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskannya barang-barang tersebut dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Adapun, barang-barang yang tak lagi tercantum dalam daftar penerima fasilitas perpajakan ini antara lain hand sanitizer, zat desinfektan, dan produk mengandung zat desinfektan (siap pakai).
Baca Juga
Fasilitas impor masker yang sebelumnya diterima tiga pos tarif kini berkurang menjadi dua pos tarif. Hal serupa pun berlaku pada fasilitas pada pakaian pelindung yang sebelumnya menyasar 11 pos tarif dan kini hanya diberikan pada dua pos tarif. Pemerintah juga tak lagi mencantumkan alat pelindung kaki, face shield, kacamata pelindung, dan pelindung kepala dalam daftar penerima fasilitas.
Apabila pemberitahuan pabean impor telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuaan kedatangan sarana pengangkut atau BC 1.1 sebelum berlakunya PMK 83/2020, maka proses importasi tetap mengacu pada PMK 34/2020 sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
Proses sesuai PMK 34/2020 pun berlaku untuk permohonan fasilitas yang pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya telah mendapatkan pendaftaran dari kantor bea dan cukai sebelum PMK 83/2020 berlaku.