Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia menyayangkan tabungan perumahan rakyat kategori pekerja meliputi pegawai swasta dan pekerja informal baru dapat dilakukan pada 2027.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bahwa keputusan tersebut dinilai lambat karena saat ini banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah dan kesulitan memproses kredit pemilikan rumah (KPR).
"Peraturan pemerintahnya [PP Tapera] sudah diteken kenapa melaksanakannya itu selalu terlalu lama, yang kita tahu untuk pelaksanaan tapera ini berlaku untuk ASN itu pada tahun 2021, TNI Polri, BUMN, dan BUMD itu tahun 2022, sementara masyarakat pekerja dan mandiri itu maksimal 7 tahun berikutnya. Menurut saya, itu sangat lambat dan lama, negara juga harus memikirkan subsidi jangka waktu tersebut," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, Selasa (7/7/2020).
Dia mempertanyakan alasan Badan Penyelenggara (BP) Tapera memprioritaskan ASN, TNI & Polri, BUMN dan BUMD terdaftar dalam program iuran tersebut.
Dia menilai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang banyak berprofesi sebagai pekerja informallah yang lebih membutuhkan program tersebut.
"Kenapa harus ASN dahulu, TNI Polri dulu, memang ASN ini dananya sudah ada, tinggal dimigrasikan yang teknis kita tidak ngerti. Untuk masyarakat yang MBR ini kan juga butuh rumah, kenapa harus nanti? Bicara kepesertaan kan bisa teknis mengatur, itu kan teknis saja karena kan kebutuhan rumah tidak bisa dipisahkan oleh karena status," tuturnya.
Dia optimistis tapera bisa menjadi solusi bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan agar lebih mudah mendapatkan rumah sekaligus solusi bagi tingginya backlog perumahan di Indonesia.
"Kehadiran tapera ini mungkin salah satu solusi untuk mengurangi subsidi, kekuatannya sangat dahsyat menurut kita," katanya.