Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Dosa' BI dan OJK, Ketua Komisi XI : Bila Perlu, Ganti Pimpinan

Kalangan DPR menyoroti kinerja Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kelemahan kepemimpinan jadi perhatian.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Perbaikan kinerja dan kepemimpinan di BI dan OJK menjaladi sorotan kalangan DPR.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kepemimpinan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dito bahkan tak ragu untuk melakukan kocok ulang atau penggantian kepemimpinan jika tak ada perbaikan kinerja secara signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dito mengatakan pertimbangan tersebut juga seiring keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, --UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia-- ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020.

“Ada masalah leadership (kepemimpinan), leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kita kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extra ordinary di masa seperti ini,” kata Dito kepada Antara di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dito mengatakan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih karena tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19 ini akan usai. Bahkan, Dito mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.

Dalam revisi UU BI tersebut Dito mewacanakan perubahan ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.

“Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadership di dua lembaga ini. Maka itu peraturannya juga akan kita ubah,” ujar Dito.

Dito menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.

“Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari,” ujar Dito yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Dito urgensi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BI dan OJK ini karena kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat Covid-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah.

“Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan, maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera ” ujar Dito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper