Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Arwana Legal harus Dipasangi Microchip RFID. Ini Alasannya

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mendorong kemandirian industri ikan hias Arwana melalui pemasangan microchip sebagai wujud legalitas dan pemantauan setiap ikan yang diperjualbelikan.
Ikan arwana merupakan salah satu ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Meski sudah tergolong Appendix I CITES, perdagangan arwana masih diperbolehkan dengan syarat merupakan ikan hasil pembesaran dari penangkaran. -KKP
Ikan arwana merupakan salah satu ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Meski sudah tergolong Appendix I CITES, perdagangan arwana masih diperbolehkan dengan syarat merupakan ikan hasil pembesaran dari penangkaran. -KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mendorong kemandirian industri ikan hias Arwana melalui pemasangan microchip sebagai wujud legalitas dan pemantauan setiap ikan yang diperjualbelikan.

Safri Burhanuddin,`Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves,  mengundang semua pemangku kepentingan dalam industri tersebut untuk rapat virtual bersama dengan tajuk Pembangunan Industri Animal Microchip dan Radio Frequency Identification (RFID).

“Info terbaru, saat ini untuk pengurusan masalah Arwana, sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam rangka pemantauan dan pengendalian peredarannya, sesuai ketentuan yang berlaku maka dipasanglah microchip pada satwa ini," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (6/7/2020).

Adapun, microchip yang ditanamkan di bawah kulit satwa, termasuk Arwana, merupakan sirkuit pengenal dan mengidentifikasi jenis, silsilah, dan hal-hal lain terkait satwa tersebut. Chip tersebut menggunakan teknologi RFID dan dikenal sebagai tag PIT (Passive Integrated Transponder).

Untuk diketahui, ikan Arwana termasuk dalam satwa yang dilindungi. Walhasil, jika peredaran atau jual-beli dilakukan tanpa chip maka bisa berujung pada tindak pidana.

Hal itu tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Permenhut No. P19/Menhut-II/2005, dan Permen LHK No 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Namun, kini yang menjadi persoalan adalah pengadaan piranti microchip yang diketahui kini masih didatangkan dari luar negeri atau impor.

“Saya kira piranti dan teknologi yang disematkan pada ikan ini tidak terlalu rumit. Jika melihat potensinya, kembali saya tekankan, industri microchip dan RFID di dalam negeri ini perlu dikembangkan dan didorong,” ujar Safri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper