Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang- Undang Tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2020 - 2024.
Dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kemenkeu 2020 - 2024. Ada dua alasan otoritas fiskal menjadikan RUU Redenominasi sebagai salah satu regulasi yang diprioritaskan pemerintah.
Pertama, kebutuhan terkait efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
Kedua, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.
Dalam catatan Bisnis, RUU pernah muncul sewaktu BI masih dipimpin Agus Martowardjojo. RUU ini kadang muncul, tetapi perdebatan ini berakhir pada 2017 silam..
Bank Indonesia gencar mendorong kebijakan redenominasi atau pengurangan angka dalam nominal mata uang agar Rancangan Undang-Undang (RUU) kebijakan tersebut dapat segera dibahas oleh legislator tahun ini.