Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) menerbitkan invois penagihan listrik setiap bulan secara mendetail kepada pelanggan. Melalui invois tersebut, pelanggan dapat mengetahui secara lengkap metode penghitungan tagihan pemakaian listrik selama sebulan.
Invois tersebut berisi informasi tentang:
1. Stand pemakaian: stan akhir dan stan awal
2. Total pemakaian listrik berdasarkan jumlah kWh
3. Rupiah pemakaian tenaga listrik bruto
4. Rupiah kompensasi tingkat mutu pelayanan
5. Jumlah pemakaian tenaga listrik netto
6. Jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) yang ditagihkan
7. Tagihan lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
8. Pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh tiap-tiap daerah
9. Jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya
10. Pajak penambahan nilai
Untuk mendapatkan invois ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat pos-el pelanggan ke kantor unit layanan pelanggan PLN terdekat. Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID (identitas) pelanggan dan pos-el yang akan digunakan. Selanjutnya, PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invois pada bulan selanjutnya.
“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberi perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi melalui siaran pers, Senin (6/7/2020).
Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan pos-elnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait dengan biaya tagihan listrik setiap bulan.
Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invois perincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor unit layanan pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.