Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temanggung Buka Kembali Tempat Wisata, kecuali yang Satu Ini

Untuk membuka kembali tempat wisata, pengelola harus mengajukan izin terlebih dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Temanggung.
Petani menyiangi rumput di antara tanaman tembakau di perladangan lereng gunung Sindoro desa Tlahab, Kledung, Temanggung, Jateng, Senin (5/6)./Antara-Anis Efizudin
Petani menyiangi rumput di antara tanaman tembakau di perladangan lereng gunung Sindoro desa Tlahab, Kledung, Temanggung, Jateng, Senin (5/6)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, TEMANGGUNG — Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat berakhir pada 3 Juli lalu.

"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq, Senin (6/7/2020).

Namun, katanya, untuk membuka tempat wisata tersebut, pengelola harus izin dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung.

"Izin tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam pengajuan izin, pengelola akan diminta komitmennya, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak.

Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketika menyinggung kegiatan seni kebudayaan, Khadzig menyampaikan bahwa sementara ini belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.

Sekali lagi, katanya, izin ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk mengendalian acara tersebut karena ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi.

“Kalau acara cukup besar dari puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper