Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan supaya para pengusaha memberi perlindungan yang optimal kepada pekerja perempuan. Perlindungan ini mencakup keamanan karena bekerja pada shift malam dan memberi kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid.
"Perlindungan kepada pekerja perempuan harus diutamakan, terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini," kata Ida saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak serta Upaya Pencegahan Virus Covid-19 di Tempat Kerja, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja perempuan harus diutamakan karena risiko kerja yang dialami perempuan bisa lebih besar dibandingkan dengan pekerja laki-laki. Perlindungan sebagaimana dimaksud bukan hanya dari perusahaan, melainkan juga dari pihak berwajib.
“Itu masih banyak cerita perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari. Perlindungan tidak hanya diberikan oleh perusahaan, tetapi juga aparat keamanan. Upaya menciptakan lingkungan yang aman menjadi kebutuhan bagi pekerja perempuan,” kata Ida.
Perusahaan juga diminta agar memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran.
“Kasus-kasus seperti ini perusahaan harus memperhatikan kondisi fisiknya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulihkan kesehatannya,” ucapnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Menaker ialah pentingnya melindungi pekerja perempuan setelah melahirkan dengan menyediakan ruang laktasi untuk menyusui.
Ida mengatakan bahwa perlindungan kepada pekerja perempuan tidak boleh dijadikan beban perusahaan karena mereka juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan laki-laki.
“Pengusaha jangan berpikir kalau mempekerjakan perempuan ada tanggung jawab ini itu. Setop diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Banyak sisi baik dari perempuan dalam bekerja di antaranya telaten, disiplin, dan cermat,” jelasnya.