Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APVI Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung pemerintah untuk membuat regulasi terkait industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Vape Expo Oceania in Auckland, Selandia Baru, 2019./Istimewa
Vape Expo Oceania in Auckland, Selandia Baru, 2019./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung pemerintah untuk membuat regulasi terkait industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Ketua Umum APVI Aryo Andrianto mengatakan HPTL telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Saat ini, diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta jiwa.

Selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, sejauh ini regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2019 industri yang didominasi oleh pelaku UMKM ini telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp426,6 miliar.

“Namun, pertumbuhan industri ini semakin baik ketika ada regulasi khusus. Harusnya ada aturan yang melindungi konsumen, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2020).

Ia juga meyakini, industri akan siap bekerjasama dengan pemerintah bila regulasi tersebut sudah ada.

Aryo berharap regulasi yang nantinya dibuat oleh pemerintah dapat menjawab kekhawatiran sosial seperti konsumen bawah umur dan standardisasi produk, namun lebih lanjut lagi dapat pula menjamin akses bagi konsumen yang membutuhkan produk tersebut. 

Menurutnya, pelaku industri HPTL di Indonesia akan mendukung usaha pemerintah agar regulasi yang nantinya diterbitkan bersifat efektif dan tepat sasaran. 

“Untuk itu, industri HPTL perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi untuk menjamin kepastian usaha. Kita saat ini sedang menggodok standardisasi produk dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

RELX Technology, perusahaan rokok elektronik terkemuka di Asia, juga memberikan dukungan untuk regulasi yang wajar dari industri OTP.

“Peraturan yang tepat terutama pada standar produk dapat melindungi kepentingan konsumen,” jelas Jonathan Ng, General Manager RELX Indonesia.

“Semua vapers dewasa di Indonesia berhak untuk memiliki produk yang dapat diandalkan dan telah melalui proses penelitian dan pengembangan yang ketat serta kontrol yang berkualitas. Kami tentu akan sangat menyambut baik kesempatan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan penerapan standar produk dan ikut serta memberikan masukan kami untuk proses ini.”

Selain itu, Aryo juga berharap bahwa regulasi tersebut dapat mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik, berkaca kepada kebijakan sejumlah negara lainnya seperti Inggris dan Selandia Baru di mana HPTL atau vape dinilai bisa menurunkan angka prevalansi perokok.

Sejalan dengan kebutuhan regulasi di Indonesia, beberapa waktu lalu Selandia Baru ditengarai tengah menggodok RUU Vape yang mengatur vaping dan rokok elektrik.

Salah satu tujuan RUU tersebut untuk menekan rokok konvensional dan mengurangi angka kematian, sekaligus mengakui potensi manfaat dari e-rokok dalam memerangi penggunaan tembakau.

Dalam draf tersebut tercantum, bahwa produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok, dan bertujuan untuk mendukung perokok untuk beralih ke produk yang kurang berbahaya.

Pemerintah Selandia Baru telah memandang rokok elektrik sebagai pilar utama dalam tujuan jangka panjangnya untuk menjadikan Selandia Baru sebagai “Negara Bebas Rokok” pada 2025, dengan target yang ambisius, yaitu perokok menjadi hanya 5% dari populasi.

Demikian pula, ketika Pemerintah Indonesia mengakui potensi e-rokok sebagai alternatif bagi jutaan perokok Indonesia, dukungan dan regulasi industri yang tepat dapat membantu masyarakat mengakses produk yang dapat diandalkan yang kemudian akan membantu mereka beralih dari penggunaan tembakau yang berbahaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper