Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Indef Drajad Wibowo mengatakan sekitar 51,4 persen dari penerimaan pajak Indonesia pada 2019 digunakan untuk membayar pokok dan utang, baik dalam maupun luar negeri.
"Saya ulang sekali lagi, separuh lebih dari penerimaan pajak negara itu habis hanya untuk membayar pokok dan bunga utang. Padahal, tahun lalu pemerintah bikin program tax amnesty," katanya dalam diskusi webinar yang digelar Bravos Radio, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, lanjutnya, seharusnya bisa digunakan untuk membiayai begitu banyak program.
Sayangnya, program-program tersebut tidak bisa dilaksanakan karena beban utang dan bunga pemerintah saat ini sangat besar. Karena itu, dia meminta pemerintah agar segera membenahi sumber-sumber pembiayaan yang lebih kreatif dibandingkan utang luar negeri.
"Pembiayaan bisa diterapkan dengan climate change swap atau program lain. Semua pemerintah pakai metode yang sama dari beberapa tahun lalu, gali lubang tutup lubang," imbuhnya.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa sampai kuartal I/2020 total utang pemerintah telah mencapai Rp5.192,55 triliun atau tembus 32,12 persen dari PDB atau tertinggi selama lima tahun terakhir.
Baca Juga
Sementara itu, kemampuan bayar bunga utang pemerintah diperkirakan terus menurun karena kinerja pendapatan negara, khususnya penerimaan pajak jeblok. Sampai kuartal 1/2020 kemarin penerimaan pajak terkontraksi -2,47 persen.