Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perlakukan Pekerja Migran Indonesia Sebagai WNI VVIP

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin dan memastikan kepulangan para pekerja migran dengan selamat sampai ke kampung halaman.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjamin keamanan kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dari negara tempat bekerja hingga ke kampung halaman, selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan dia telah bekerja sama dengan berbagai pihak kementerian dan lembaga seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, TNI-Polri, dan Kementerian Perhubungan, terkait dengan kepulangan PMI.

"Kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, jadi perlakuan hormat negara dalam bentuk pelayanan dan perlindungan," kata Benny, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2020).

Dia menjamin dan memastikan kepulangan para pekerja migran dengan selamat sampai ke kampung halaman. Hal itu menurutnya telah dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Benny menyebutkan alasan negara memerlakukan para pekerja migran sebagai warga negara VVIP karena telah berjasa menyumbangkan devisa kepada negara. Pada 2019, para pekerja migran Indonesia telah menyumbangkan devisa hingga Rp159,6 triliun.

Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, para pekerja migran yang kembali ke Indonesia harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan.

Pekerja migran diharuskan melakukan tes usap tenggorokan yang kemudian spesimennya diuji di laboratorium dan memastikan dirinya terbebas dari Covid-19 berdasarkan surat keterangan otoritas kesehatan.

Pemeriksaan Covid-19 bisa dilakukan di negara tempatnya bekerja atau saat tiba di Indonesia. WNI yang kembali ke Indonesia dan menunggu hasil tes harus ditempatkan di tempat karantina terlebih dulu hingga hasil tes keluar.

WNI yang dinyatakan negatif Covid-19 bisa melanjutkan kepulangannya ke kampung halaman, sementara yang reaktif atau bahkan positif harus dirawat dan dikarantina terlebih dahulu.

Benny mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima kembali 162.000 pekerja migran dari luar negeri di masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga diperkirakan akan ada sekitar 50.114 pekerja migran yang akan kembali ke Tanah Air karena habis kontrak kerjanya.

Benny juga menyebut pihaknya telah menerima 222 jenazah PMI yang kembali ke Indonesia karena penyebab yang berbeda-beda. Dia menuturkan jenazah PMI itu diterima dan diperlakukan dengan baik begitu tiba di Indonesia dan diantar pulang hingga ke rumah duka di kampung halaman.

"Hingga hari ini kami sudah terima 222 jenazah. Kami sediakan ambulans gratis sampai ke kampung halaman," kata Benny.

Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Laksamana R Eko mengatakan pintu masuk dan tempat karantina yang disediakan pemerintah bagi kepulangan PMI ada di Batam Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Bali.

Para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air dan dinyatakan positif atau reaktif Covid-19 akan menjalani masa karantina lebih dulu di tempat yang sudah disiapkan.

"Begitu terjadi pemulangan pekerja migran, bidang operasional butuh pemantauan. Kami mengamankan dan monitor, itu bagian dari pengamanan. Kami memonitor dari rencana kedatangan sampai ke Indonesia, testing, karantina, sampai pengembalian," kata Eko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper