Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah produk ekspor Indonesia akan terdampak oleh kebijakan Arab Saudi yang menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagagan Kasan menjelaskan, kenaikan bea masuk Arab Saudi akan berdampak terhadap kinerja ekspor nonmigas Indonesia.
Beberapa produk yang terdampak, antara lain produk otomotif (HS 87) yang bea masuknya naik dari 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya (HS 48) naik dari 5 persen menjadi 8 sampai 10 persen; serta besi, baja, dan barang dari besi/baja (HS 72 dan HS 73) naik dari 5 persen menjadi 8 sampai 20 persen.
“Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi untuk produk-produk tersebut mencapai lebih dari US$624 juta dan belum termasuk produk-produk lainnya. Pemerintah Arab Saudi menetapkan besaran kenaikan bea masuk untuk produk tersebut berkisar dari 0,5 persen hingga 15 persen. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap ekspor Indonesia ke Arab Saudi,” jelas Kasan dalam siaran persnya, Selasa (23/6/2020).
Namun, lanjut Kasan, ada produk-produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak terdampak kenaikan bea masuk tersebut.
Di antaranya, produk sawit dan turunannya (HS 15), produk kayu (HS 44), serta produk daging dan ikan (HS 16). Selain itu, produk vitamin, makanan laut, beras, sayur dan buah-buahan, serta berbagai macam produk yang mendukung peningkatan imunitas tubuh masih diberikan relaksasi impor oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kita harus bisa memanfaatkan peluang pasar dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ekspor produk-produk unggulan yang tidak terkena kenaikan bea masuk tersebut,” imbuh Kasan.
Pada periode Januari—April 2020 total perdagangan Indonesia Arab Saudi tercatat sebesar US$1,55 miliar. Pada 2019 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar US$5,07 miliar dan pada 2018 tercatat sebesar US$6,13 miliar.
Sementara ekspor Indonesia ke Arab Saudi pada periode Januari—April 2020 tercatat sebesar US$519,86 juta. Pada 2019 total ekspor Indonesia ke Arab Saudi tercatat sebesar USD 1,50 miliar dan pada 2018 tercatat sebesar US$1,22 miliar. Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Arab Saudi meliputi otomotif, produk ikan, sawit dan turunannya, produk kayu, karet, dan produk kertas.
Seperti diketahui, kebijakan Arab Saudi menaikan bea masuk salah satunya disebabkan oleh jatuhnya harga minyak dunia yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara sehingga Pemerintah Arab Saudi berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pengenaan pajak.