Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Perlu Panik, Hitungan Iuran 3 Persen Tapera Masih Digodok

Kendati Peraturan Pemerintah No.20/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, namun ketentuan mengenai skema pemotongan iuran Tapera masih digodok.
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) rencananya bakal segera beroperasi mulai awal 2021. Namun, sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan program Tapera masih terus digodok, termasuk pemotongan 3 persen dari upah pekerja.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada acuan terkait dengan ketentuan, maksimal upah pekerja yang bisa mendapat potongan 3 persen untuk iuran BP Tapera.

“Dengan terbitnya PP Tapera, tidak serta merta BP Tapera bisa motong 3 persen, harus dibuat dulu aturan teknisnya, yang PNS [Pegawai Negeri Sipil], Kementerian Keuangan harus buat dulu dasar perhitungannya. Sementara, peserta yang berasal dari BUMN, dasar perhitunganya dibuat oleh Kementerian BUMN, dan seterusnya,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (21/6/2020).

Adang menjelaskan, dengan sejumlah kementerian terkait yang masih melakukan pembahasan, sampai saat ini belum ada patokan atau dasar perhitungan secara mendetail terkait potongan 3 persen tersebut.

“Yang saat ini sedang menjadi fokus BP Tapera adalah mengalihkan dana Taperum PNS yang sebelumnya dihimpun Bapertarum-PNS, sampai saat ini [jumlahnya] sekitar Rp11 triliun dan akan segera bagikan kepada para PNS, baik yang masih aktif, pensiun aktif dan pensiun nonaktif,” lanjut Adang.

Dia menyebutkan saat ini jumlah PNS aktif mencapai lebih dari empat juta orang, PNS pensiun aktif sebanyak 200.000 orang, dan PNS pensiun nonaktif jumlahnya sampai 300.000 orang.

Dana yang terkumpul di Taperum PNS akan dibagikan, bagi PNS aktif dalam bentuk saldo awal Tapera dan sudah dialokasikan ke Pos Pemanfaatan sehingga bisa segera digunakan untuk pembiayaan perumahan setelah resmi beroperasi.

Sedangkan, bagi PNS pensiun, dana Taperum yang sudah terkumpul dapat diuangkan beserta dengan hasil pemupukannya.

“Langkah selanjutnya yang terdekat adalah BP Tapera menata dirinya dengan melengkapi sumber daya manusia [SDM], kesistemannya dan segala bentuk perataturan yang diperlukan sesuai yang diamanatkan oleh PP Tapera,” imbuh Adang.

Dia mengharapkan, BP Tapera dapat menjadi lembaga yang kredibel terlebih dahulu. BP Tapera ingin membereskan seluruh hak PNS baik yang aktif maupun pensiun sebelum mulai beroperasi awal tahun depan.

“Setelah punya tata kelola yang baik dan berhasil, selanjutnya mempersiapkan kepesertaan di luar PNS, termasuk menata peserta yangg manfaatnya hanya akan diambil diakhir kepesertaan, yang saya sebut sebagai ‘Penabung Mulya’,” tambah Adang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper