Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerahkan enam unit kapal patroli sebagai bagian dari latihan patroli penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di bagan pemisahan jalur laut atau (traffic separation scheme/TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan latihan ini bertujuan memberi pembekalan bagi ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS agar memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan Hukum di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Pada Latihan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mengerahkan enam kapal patroli untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan undang-undang,” kata Ahmad dalam siaran pers, Jumat (19/6/2020).
Dia menyebutkan keenam kapal tersebut antara lain KN Trisula P.111 tipe MDPV Patrol Ship kelas 1, KN Alugara P.114 tipe MDPV Patrol Ship kelas 1, KN Clurit P-.203 tipe Patrol Ship kelas 2, KN. Cundrik P.204 tipe Patrol Ship kelas 2, KN Belati P.205 tipe Patrol Ship kelas 2, dan KN. Jembio P.215 tipe Patrol Ship kelas 2.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo mengatakan salah satu bagian latihan patroli yang akan dilakukan yaitu kegiatan table top exercise.
"Kegiatan table top exercise ini dilaksanakan untuk merancang komunikasi dan pergerakan kapal negara dan latihan patroli penegakan hukum dengan kapal patroli KPLP yang akan dilaksanakan di Selat Sunda pada 23 Juni 2020 dan apel kesiapan/latihan basah pada 27 Juni 2020," kata Agus.
Baca Juga
Dia menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberi pembekalan bagi personel ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS agar memahami mekanisme proses perencanaan operasi patroli dan penegakan hukum di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok. Selain itu, koordinasi yang sistematis dan terpadu baik internal di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut maupun antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KPLP juga menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Patroli dan Penegakan Hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menurunkan Kapal Patroli KPLP beserta personelnya.