Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Minta Dilibatkan Bahas Roadmap Rokok

Kementerian Tenaga Kerjarekomendasikan agar ada roadmap yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, untuk mengatur titik keseimbangan industri rokok.
Ilustrasi/Women-info
Ilustrasi/Women-info

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja meminta agar pembahasan aturan cukai rokok dan roadmap melibat berbagai kementerian untuk menciptakan keseimbangan di industri rokok.

Kasubdit Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Sumondang menyatakan perlu kehati-hatian dalam menetapkan besaran tarif cukai. Hal ini mengingat dampaknya yang bersifat multiplier effect, salah satunya terhadap bidang ketenagakerjaan.

Perlu diketahui kebijakan kenaikan cukai rokok berada di bawah naungan Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Penaikan cukai rokok bertujuan  untuk mengontrol konsumsi rokok di Indonesia.

Sumondang mengungkapkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) bersamaan dengan masa pandemi membuat ketakutan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

“Kami juga rekomendasikan agar ada roadmap yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, untuk mengatur titik keseimbangan industri rokok," ungkap Sumondang dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (18/6/2020).

Pada sisi lain, Kemnaker juga terus mengupayakan pembinaan dan pengawasan norma-norma perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi petani dan pekerja industri tembakau. Khususnya yang terkait dengan hubungan kerja, pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu Wawan Juswanto Analis Kebijakan Ahli Madya, Ketua Kelompok Analis Pajak Internasional menyatakan pembahasan kebijakan CHT pihaknya telah melalui prosedur panjang dan melibatkan stakeholders.

Berdasarkan prosedur kajian, pihaknya bisa memproyeksikan dampaknya dan mitigasi risikonya. Misalnya dengan alokasi DBH CHT dan Pajak Rokok ke Daerah, sampai yang terbaru, dukungan terhadap IHT selama pandemi Covid-19 diberikan melalui fasilitas penundaan pelunasan cukai untuk pembelian pita cukai sejak tanggal 8 April 2020-9 Juli 2020 dengan jangka waktu penundaan 90 hari.

Sebelumnya, berdasarkan penelitian dari Forum for Socio-Economic Studies (FOSES), pihaknya merekomendasikan beberapa hal untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja.

Pertama, kenaikan tarif CHT dan penyederhanaan struktur tarif CHT yang selama ini telah diberlakukan berdampak signifikan pada besarnya jumlah pabrik rokok skala kecil yang gulung tikar di berbagai daerah. Sehingga, pemerintah diminta untuk tidak menetapkan kenaikan tarif CHT yang memberatkan IHT secara terus menerus.

Kedua, pemerintah perlu lebih memberikan kepastian bagi IHT untuk lebih siap menghadapi masa depan, terutama pasca pemulihan pandemi Covid-19.

Ketiga, perlu ada insentif ekspor kepada IHT untuk mendukung pengembangan di segmen SKT. Keempat, menjaga keberlangsungan pabrik-pabrik rokok kecil-menengah yang berperan bagi bagi penyerapan komoditas tembakau lokal.

Kelima, perlu ada sinergi dari pemerintah dalam menyiapkan ruang berkembang dan pemberdayaan ekonomi di sektor lain bagi para pekerja perempuan yang telah kehilangan pekerjaan akibat terdisrupsinya pabrik rokok tempatnya bekerja.

Keenam, berbagai kebijakan yang meregulasi industri hasil tembakau perlu ditinjau ulang dengan memperhatikan dampak-dampaknya kepada relasi budaya yang ada dalam rantai industri hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper