Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda: Zona Kuning dan Hijau Tak Perlu Dibatasi

Organda mengusulkan pemerintah sebaiknya tidak memberikan pengaturan kapasitas angkutan darat seperti yang telah dilakukan dalam SE No. 11/2020 untuk zona hijau dan kuning.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan pemerintah sebaiknya tidak memberikan pengaturan kapasitas angkutan darat seperti yang telah dilakukan dalam SE No. 11/2020 untuk zona hijau dan kuning.

Sekjen Organda Ateng Haryono mengatakan khusus untuk zona tersebut sebaiknya mengacu kepada dinamika dan tingkat permintaan yang ada tanpa harus diberikan pelonggaran jumlah kapasitas tertentu. Hal itu sepanjang masyarakat berlaku sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sperti rajin mencuci tangan, membawa penyanitasi tangan, menggunakan masker hingga sarung tangan.

"Kami mengusulkan sudah lepaskan saja demand dan supply pada zona kuning dan hijau. Artinya ketika supply tidak banyak tapi demand-nya juga ada biarkan saja orang itu brlaku seperti biasa sepanjang sudah berlaku sesuai protokol. Ada ketentuan ngak usah dibatasi biar berjalan sesuai dinamika pasar," jelasnya, Kamis (18/6/2020).

Usulan itu, lanjut Ateng, didasari oleh di zona yang sama angkutan motor pribadi seperti sepeda motor dan angkutan ojek daring juga diperbolehkan beroperasi secara normal tanpa menerapkan kapasitas. Padahal jika mengacu pada protokol jaga jarak setidaknya jarak aman adalah sepanjang satu meter yang juga tidak mungkin terjadi untuk sepeda motor.

Artinya, jika pengguna kendaran motor dapat beroperasional secara normal asumsi yang sama juga berlaku untuk angkutan transportasi darat lainnya ternasuk bus. Dengan pengaturan ketat terkait dengan kapasitas yang juga dilakukan oleh Kemenhub di zona hijau dan kuning justru menghambat semangat munculnya pergerakan.

Sementara itu terkait dengan penaikan tarif yang sudah terjadi di lapangan, menurutnya tidak ada persoalan karena berjalan sesuai dengan tingkat permintaan yang juga masih rendah pada saat ini. Terlebih, tidak semua masyarakat berminat untuk bepergian dengan adanya syarat dokumen kesehatan.

Ateng pun menyerahkannya pergerakan masyarakat saat ini sesuai dengan tingkat kebutuhan masing masing selama memenuhi syarat dan protokol yang ditetapkan oleh Gugus Tugas No. 8/2020.

"Kalau demand tinggi juga nggak mungkin kok kami menaikkan tarif.  Kenaikan semata mata karena untuk bertahan hidup. Otomatis penambahan biaya lain juga," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper