Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem PLN Terkait Aduan Tagihan Listrik

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN, guna memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.
Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. Istimewa/PLN
Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memeriksa sistem di PT PLN (Persero) terkait dengan banyaknya aduan masyarakat soal lonjakan tagihan listrik pada awal Juni ini.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan meminta data pelanggan yang dijadikan sampel dari sistem PLN dan akan meminta BSSN untuk memeriksa sistem PLN, guna memastikan keamanan dan konsistensi sistem valuasi tagihan di PLN.

"Tim juga berencana untuk melakukan survei lapangan langsung ke rumah pelanggan yang melakukan pengaduan dan menjadi sampel," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020). 

Kemenko Maritim dan Investasi menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM dan meminta penjelasan dari PLN mengenai apa yang sedang terjadi dan tindakan apa yang sudah dilakukan BUMN itu untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan lonjakan tagihan listrik tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, Purbaya mengatakan ada komunikasi yang kurang lancar terhadap kejadian naiknya tagihan listrik masyarakat.

"Untuk menjamin transparansi dan memenuhi harapan masyarakat, saya akan sampling 50 [lebih 10 persen] dari total [aduan] pengadu. Rekening pelanggannya akan saya lihat catatannya 12 bulan ke belakang. Supaya masyarakat mengerti kalau kita sudah betul-betul pemeriksaan ulang. Kami akan publikasikan ceknya seperti apa sehingga tidak ada pertanyaan yang meragukan lagi," imbuhnya.

Dalam rakor tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menjelaskan dampak penerapan PSBB yang mengakibatkan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, menurut Hendra, PLN kemudian melakukan skema penghitungan rata-rata konsumsi listrik selama 3 bulan terakhir.

Dia juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sampai saat ini dan tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh.

"Dengan sangat terpaksa ada yang dirata-ratakan, nanti PLN bisa jelaskan. Kami hanya menjelaskan saja bahwa dari pemerintah tarif listrik tidak naik," katanya.

Sejalan dengan Kementerian ESDM, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Edison Sipahutar mewakili Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan juga memastikan tarif listrik sejak Januari 2017 tidak pernah mengalami kenaikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper