Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah negara telah menantikan produk masker dan alat pelindung diri (APD) buatan Indonesia, setelah pemerintah merelaksasi larangan terbatas kedua produk tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyebutkan relaksasi ekspor APD dan masker telah dinanti oleh pelaku industri. Sejauh ini, dia mengatakan permintaan pada produk-produk tersebut telah datang dari berbagai wilayah, termasuk dari Afrika dan Timur Tengah.
“Request [masker dan APD] ada dari beberapa benua mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Timur Tengah dan Afrika,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020)
Adapun, Anne mengatakan, di perusahaan tempat dia menjabat yakni PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) potensi produksi APD per bulan berada di kisaran 3 juta sampai 5 juta per buah dan 30 juta buah untuk masker.
Sementara itu, Seketaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menyambut positif relaksasi ekspor masker dan APD. Meskipun dia menilai relaksasi ini cukup terlambat, namun dia berharap industri dalam negeri dapat memacu kinerja dan memanfaatkan peluang yang ada.
Menurut Redma, ekspor APD saat ini dihadapkan pada tantangan permintaan yang mulai menurun. Meski demikian, dia mengatakan permintaan pada masker tetaplah besar. Selain itu, daya saing produk Indonesia pun terbilang tinggi karena diuji langsung di laboraturium negara pasa potensial.
Baca Juga
"Pasar Amerika Serikat dan Uni Eropa masih potensial. Kita bisa bersaing karena produk-produk kita masuk kualitas level tertinggi standar WHO dan diuji langsung di laboraturium negara tersebut," katanya.
Berdasarkan catatannya, kapasitas produksi sektor garmen dalam negeri dapat mencapai 300 juta buah per bulan. Dalam hal produksi pakaian pelindung medis (coverall), industri dalam negeri mengalokasikan produksi sebanyak 16 juta per bulan.
"Sedangkan untuk alokasi bahan bakunya berupa kain tenun kapasitasnya bisa dialokasikan sekitar untuk 20 juta buah atau sekitar 60 juta meter kain, baik yang coating maupun laminasi," lanjut Redma.
Seperti diketahui, relaksasi ekspor masker dan APD mulai berlaku usai Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam beleid terbaru itu disebutkan, dengan terbitnya aturan tersebut, larangan ekspor dalam Permendag No.23/2020 j.o Permendag No.34 Tahun 2020 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Adapun, aturan pendahulu yang melarang pengiriman bahan baku masker, masker, dan APD terbit sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan produk tersebut di dalam negeri dan berlaku sementara.
Menyusul laporan bahwa produksi APD di dalam negeri mengalami surplus, pintu ekspor pun kembali dibuka sekaligus memberi peluang peningkatan kinerja perdagangan.
Data yang dihimpun oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan pada produksi pakaian pelindung medis, pakaian bedah, dan masker.
Hingga Desember 2020, surplus pakaian pelindung medis diperkirakan bakal mencapai 356,6 juta buah, pakaian bedah sebanyak 1,32 juta buah, masker bedah 1,96 miliar buah, dan masker kain 377,7 juta buah.