Desakan sektor industri untuk segera mengimplementasikan penyesuaian harga gas sebesar US$6 per mmbtu semakin deras.
Permohonan industri pengguna gas bukan tanpa sebab, apalagi di tengah kondisi dampak pandemi virus corona yang menggerogoti performa pabrikan.
Kondisi arus kas industri keramik saat ini makin tertekan lantaran penerapan tarif gas ke level US$6 per mmBTU tak kunjung dilaksanakan.
Asosiasi Aneka Keramik (Asaki) menyatakan penurunan tarif gas ke level US$6 per mmbtu baru akan terjadi jika distributor gas telah menyelesaikan perjanjian dengan seluruh industri hulu gas.
Adapun, perjanjian tersebut dilakukan dengan penandatanganan surat kesepakatan atau Letter of agreement (LOA).
Dalam dokumen yang didapatkan Bisnis, memang tidak disebutkan penetapan tarif gas senilai US$6 per mmbtu sudah berlaku pada 13 April 2020. Penetapan tarif baru tersebut masih menunggu hingga perjanjian antara distributor dengan seluruh pabrikan hulu gas usai.
Baca Juga
Dengan kata lain, pabrikan pengguna gas seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No.89/2020 masih membayarkan tarif gas normal di kisaran US$8-US$11 per mmBTU.
Selain itu, dokumen tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan waktu batas akhir penyelesaian perjanjian tersebut. Artinya, penyelesaian penandatanganan LoA antara distributor gas dengan industri penyalur gas dapat berangsur-angsur.
Terkait belum berubahnya harga gas industri, Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan batas kemampuan cashflow industri keramik hanya sampai Juni 2020.
“Hal ini memaksa Asaki untuk mengambil langkah tegas untuk menolak pembayaran tagihan pemakaian gas bulan depan jika masih tetap menggunakan harga lama," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sejauh ini, tarif gas lama yang selama ini dinikmati pabrikan keramik berada di kisaran US$7,9-US$9 per mmbtu. Edy menilai penurunan tarif gas penting mengingat 30-35 persen biaya produksi keramik di dalam negeri merupakan biaya gas.
Adapun, pengetatan arus kas pada industri keramik memaksa industriawan merumahkan setidaknya 15.000 tenaga kerja. Menurutnya, arus kas industri kermaik harus mulai membaik paling lambat bulan depan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bertahap.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Permen ESDM 8/2020, pada Jumat (5/6/2020).
Penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Sejauh ini, PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 89.K/2020.
Disaat yang sama, PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu.
Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menyatakan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.
Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada 6 sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu, industri kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet. Sementara itu, untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.
Sampai saat ini, PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen Letter of Agreement (LOA). Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD.
Di sisi lain, proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.
Dari sisi hulu migas, SKK Migas setidaknya telah menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan.
Sebanyak 11 LoA ditandatangani oleh para penjual dan pembeli dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 bbtud.
Kesepakatan yang disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tersebut guna mendukung pembelakuan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan dengan volume gas yang telah terkomitmen sebesar 564,63 bbtud.
Sebanyak 333,45 bbtud lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani pada Rabu (27/5/2020). LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya regulasi yang mengatur penyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan yakni Permen ESDM No.8/2020 dan Permen ESDM No.10/2020.
"Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).
Dwi menjelaskan, selain penandatangangan LoA, pada hari ini melakukan penandatangangan perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS.
Adapun, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.
"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” kata Dwi.