Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Event Menantikan Keputusan Pemerintah

Para pelaku usaha sektor event mengaku telah menerapkan protokol kesehatan guna menyambut pembukaan kembali bisnis di sektor pariwisata secara nasional.
Booth Kementerian Perindustrian dalam pameran Ambiente, Frankfurt - Jerman/ Bisnis - Nurbaiti
Booth Kementerian Perindustrian dalam pameran Ambiente, Frankfurt - Jerman/ Bisnis - Nurbaiti

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku industri pariwisata kegiatan, seperti meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) serta event tengah bersiap menunggu keputusan pemerintah untuk membuka kembali usahanya.

Sekretaris Jenderal Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Harry D Nugraha mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak langsung terhadap industri dalam negeri. Dia menambahkan sejak penerapan status pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah, otomatis tidak ada event yang dilakukan.

Berdasarkan survei yang dilakukan, dia menyebut telah terjadi penundaan kegiatan sebesar 96,4 persen dan pembatalan kegiatan sebesar 84,8 persen yang dilakukan oleh para penyelenggara di 17 provinsi di Indonesia sejak penerapan aturan tersebut.

Ivendo bahkan memperkirakan estimasi kerugian yang timbul akibat hal tersebut berkisar antara Rp2,7 triliun hingga Rp6,9 triliun di seluruh penjuru negeri, dengan perkiraan sekitar 90.000 total pekerja di industri yang terdampak.

Dalam kondisi ini, dia juga menyatakan para pelaku mau tidak mau harus melakukan restrukturisasi dan sejumlah penyesuaian di internal perusahaan untuk tetap bertahan,

“Industri ini kan tidak bisa berdiri sendiri jadi yang paling penting adalah bagaimana pelaku sekarang tetap mematuhi kewenangan otoritas. Sepanjang otoritas masih menutup ya kita tidak mungkin menyelenggarakan event,” katanya, Sabtu (13/6/2020)

Namun demikian, Harry menuturkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan pedoman bertajuk Protokol Kesehatan dan Manajemen Pengendalian Risiko Industri Event di Indonesia Untuk Adaptasi Kebiasaan Baru.

Protokol tersebut mengacu pada sejumlah rujukan seperti Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia, The World Tourism Organization (UNWTO), World Travel & Tourism Council (WTTC), dan Event Safety Alliance.

Secara umum, protokol tersebut terbagi dalam dua komponen besar yakni kesehatan umum dan kesehatan khusus. Kesehatan umum mengacu pada protokol dasar yang berkaitan dengan upaya pencegahan penularan sementara kesehatan khusus mengacu pada protokol teknis penyelenggaraan kegiatan.

Harry menjabarkan protokol kesehatan khusus ini juga terbagi menjadi tiga yakni penanganan sebelum kegiatan, mitigasi pada saat kegiatan, dan penanganan sesudah kegiatan,

“Ini sudah sangat teknis dan harus menjadi protokol minimal bagi pelaku industri event. Selain itu protokol ini juga bersifa hidup, karena pandemi ini masih terus bergulir sehingga akan terus kami kawal,” tandasnya.

Adapun, Harry menuturkan para pelaku industri berharap pemerintah bisa mendorong sektor ini melakukan pemulihan cepat ketika ekonomi mulai dibuka melalui dua hal. Pertama, sinkronikasi kebijakan yang suportif, tidak saling bertolak belakang antara kebijakan satu dan yang lain.

Kedua, insentif atau bantuan keuangan misalnya melalui pinjaman modal lunas untuk para pelaku memulai kembali operasionalnya,

“Seperti yang diketahui, pandemi lalu kan pelaku ini setop kegiatan artinya tidak ada pemasukan. Tapi pengeluaran tetap jalan. Makanya kami berharap nanti ada bantuan juga dari segi keuangan,” kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Syaiful Millah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper