Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Agen Perjalanan Sambut Pelonggaran Kapasitas Penumpang Pesawat

Pelonggaran kapasitas maksimal penumpang pesawat menjadi 70 persen dinilai pelaku usaha agen perjalanan sebagai pendongkrak pemulihan di sektor pariwisata.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 09 Juni 2020  |  19:40 WIB
Agen Perjalanan Sambut Pelonggaran Kapasitas Penumpang Pesawat
Calon penumpang mencari informasi penerbangan di salah satu pameran wisata di Jakarta, Minggu (1/3/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan izin kepada seluruh maskapai untuk mengangkut hingga 70 persen penumpang untuk setiap pesawat.

Ketua Umum DPP Asita Nunung Rusmiati mengatakan bahwa kebijakan tersebut bak pelumas bagi proses pemulihan sektor pariwisata, khususnya bagi jasa agen perjalanan.

“Ada impaknya dari pertama bisnis kami bisa kembali lagi. Kami optimis untuk wisata domestik di semester II/2020 akan cepat pulih. Kami melakukan survei bahwa dari 1 hingga 6 bulan akan kembali pulih.  Tetapi untuk mancanegara masih butuh waktu, hingga 1 tahun,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa, (9/6).

Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan lampu hijau dari kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas penjualan tiket kembali.

“Pada kenyataan di travel agen ini masih istilahnya bertanya kapan kami dapat menjual tiket kembali], karena memang diumumkan bahwa tiket sudah dapat dijual, tetapi kami sendiri masih menunggu kapan [lampu hijau]. Kami berharap dengan pernyataan bahwa maskapai akan mulai beroperasi travel agen ini bisa menjual tiket-tiketnya kembali, tetapi kalau dari bisnis [kebijakan ini] akan menguntungkan dan jadi gerbang kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, awalnya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas kursi pesawat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melonggarkannya menjadi 70 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asita maskapai penerbangan agen perjalanan
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top