Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airbnb dan Agoda Cs. Kena Semprit, Tak Berizin dan Rugikan Pengusaha Lokal

Airbnb dan Agoda Cs. belum mengantongi izin sesuai ketentuan berlaku. Para OTA asing itupun seringkali menekan tarif jasa perhotelan.
Kahfi,Ni Luh Anggela
Kahfi & Ni Luh Anggela - Bisnis.com
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00
Logo Agoda/dok. Twitter (X)
Logo Agoda/dok. Twitter (X)

Bisnis.com, JAKARTA- Penyedia jasa perjalanan daring atau OTA (Online Travel Agent) asing masih banyak tak mengantongi izin. Selain itu, pengusaha perhotelan lokal pun mengeluhkan agresivitas OTA asing yang merugikan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo telah melayangkan ancaman pemblokiran terhadap enam OTA asing tersebut.  Keenamnya adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Airbnb dan Agoda cs. dianggap tak mematuhi mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.10/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pemerintah telah memberikan waktu 10 hari sejak Kamis (14/3/2024) untuk mengajukan izin sebagai PSE ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Dia minta satu bulan, ga saya kasih. [Diizinkannya] cuma 10 hari. 10 hari kerja tidak terdaftar BKPM, saya blokir,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani di Kantor Kemenkominfo, Kamis (14/3/2024).

Kominfo sebelumnya sempat melayangkan peringatan serupa. Peringatan tersebut telah dikirim sejak Selasa (6/3/2024) dan OTA asing diwajibkan melakukan pendaftaran dalam waktu lima hari kerja sejak surat dikirimkan.

Adapun Semuel menyebut, keenam OTA tersebut sudah merespons peringatan dan Kemenkominfo dan tengah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk kemudian diajukan ke BKPM. Untuk itu, Semuel memperpanjang tenggat waktu menjadi 10 hari.

“Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu,” ujarnya.

Senada, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai, setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Di Amerika saja TikTok mau di-banned juga. Jadi sama dengan semangat seperti itu, kita ingin setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan,” kata Sandi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Indonesia sangat ramah terhadap investasi dan digital ekonomi sehingga pihaknya siap untuk memfasilitasi 6 OTA tersebut untuk melengkapi perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Di sisi lain, tak hanya persoalan perizinan, OTA asing pun kerapkali merugikan pengusaha lokal, terutama penyedia jasa perhotelan. OTA asing itu seringkali memanfaatkan modal jumbo untuk berbagai promo, tetapi menekan tarif jasa hotel.

Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan bahwa persoalannya tidak hanya pada pendaftaran perizinannya saja, tapi juga terkait penarikan pajak. “Bagi kami masalahnya bukan hanya sekadar mendaftar, perlakuan pajaknya yang kita mau. Kalau daftar, hari ini daftar udah selesai. Tapi kan masalahnya bukan itu, masalahnya  level playing field-nya harus sama,” ujar Hariyadi kepada awak media di Hotel Fairmont Senayan, Kamis (14/3/2024).

Hariyadi sebelumnya sempat mengungkapkan keresahan para pengusaha terhadap kehadiran OTA asing. Pasalnya, OTA asing ini membebankan komisi yang relatif tinggi terhadap industri perhotelan yang bermitra dengan OTA tersebut. “OTA tidak membayar pajak sehingga dibebankan ke hotel lantaran OTA tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia,” ungkap Hariyadi melalui keterangan resminya, Kamis (22/2/2024). 

Selain itu, adanya gap antara peningkatan valuasi OTA dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan akan menghambat peningkatan penetrasi pasar OTA lantaran OTA asing memberikan suntikan modal promosi yang besar sambil menekan harga hotel-hotel di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi & Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper