Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan implementasi harga gas industri menjadi US$6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) dapat meningkatkan produktivitas serta daya saing industri manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus karena menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kebijakan ini pun diharapkan mampu mendorong industri manufaktur domestik menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusi kepada ekonomi nasional.
Regulasi ini disebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 6 Januari 2020 serta mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penerapan Harga Gas Bumi.
"Kami berharap kebijakan harga gas US$6 per MMBTU ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (7/6/2020).
Penurunan harga gas bumi bagi industri sebelumnya hanya diberikan kepada 8 perusahaan dari 3 sektor, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja. Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari 7 sektor, yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
Menurut Agus, pihaknya juga meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan ini.
Baca Juga
Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menyalurkan gas kepada enam sektor industri tertentu.
Keenam industri ini yaitu industri kaca sebanyak 51,72 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), industri keramik 96 BBTUD, industri baja 53 BBTUD, industri oleokimia 30 BBTUD, industri petrokimia 75,7 BBTUD, dan industri sarung tangan karet 1,23 BBTUD. Adapun industri pupuk berkomitmen langsung dengan pihak produsen.
"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 yang sudah ditunggu-tunggu industri selama 4 tahun terakhir," ucap Agus.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat turut menyampaikan bahwa harga gas yang kompetitif dapat membuat industri pupuk makin berdaya saing, efisien, dan lebih berkembang.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah sebab penghematan biaya gas melalui kebijakan baru ini cukup signifikan. Efisiensi ini tentunya dapat membantu industri kami untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan menjaga program ketahanan pangan," jelasnya.