Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Harga Gas Murah, BPH Migas Siap Kehilangan Rp250 Miliar

BPH Migas tidak memiliki wewenang untuk menyesuaikan tarif iuran niaga tersebut karena hal tersebut diatur oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/7)./JIBI-Endang Muchtar
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/7)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mendukung implementasi harga gas industri di plant gate pada US$6 per mmbtu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi siap merelakan Rp250 miliar dari iuran gas niaga.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa pihaknya mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020. Dia menambahkan, agar harga gas yang sampai ke industri bisa mencapai US$6 per mmbtu, pihaknya siap untuk menyesuaikan tarif iuran dari niaga gas.

"Kalau iuran dari niaga gas dipotong hanya sekitar Rp250 miliar. Total PNBP yang didapat BPH Migas sekitar Rp1,3 triliun," katanya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).

Namun, BPH Migas tidak memiliki wewenang untuk menyesuaikan tarif iuran niaga tersebut karena hal tersebut diatur oleh Kementerian Keuangan. Adapun, tarif iuran niaga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual dengan 0,25 persen.

"Tidak bisa [langsung diturunkan], harus revisi PP tersebut," ungkapnya. Penurunan tarif iuran di sektor midstream gas dinilai dapat meningkatkan nilai keekonomian badan usaha dalam penerapan Peraturan Menteri ESDM No8/2020 tentang harga gas tertentu.

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan badan usaha perlu mengkaji ulang dan membahas penyesuaian tarif iuran.

Menurut dia, untuk tarif iuran pada saat ini seharus nya masih bisa disesuaikan atau diturunkan lagi sesuai dengan perhitungan keekonomian dan kebutuhan. "Tentu kalau tarif diturunkan akan memperbaiki hitungan keekonomian badan usaha, akan sangat membantu di tengah kebijakan penurunan harga gas ini," katanya kepada Bisnis, Senin (1/6/2020).

Pri menambahkan, jika penyesuaian tarif iuran dilakukan, maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komponen tersebut akan turun. Namun, inti dari pengelolaan dan kebijakan energi ke depan memang seharusnya bukan memberikan pemasukan terhadap PNBP, tetapi lebih kepada menggerakkan perekonomian dan mendorong investasi.

"Mestinya [toll fee] tidak berpengaruh untuk harga di hilir karena di ujung sudah dikunci harganya, hanya,keekonomiannya masih kurang bagus untuk midstream," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper