Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan.
Sebanyak 11 LoA ditandatangani oleh para penjual dan pembeli dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 bbtud. Kesepakatan yang disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tersebut guna mendukung pembelakuan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenaga listrikan dengan volume gas yang telah terkomitmen sebesar 564,63 bbtud.
Sebanyak 333,45 bbtud lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 Loa yang ditandatangani pada Rabu (27/5/2020). LoA merupakan kelanjutan perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya antara penjual dan pembeli gas bumi. Pokok-pokok perjanjian yang diatur dalam LoA tersebut mencakup volume, harga awal, harga penyesuaian dan jangka waktu pelaksanaan.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya regulasi yang mengatur penyesuaian harga gas untuk industri dan kelistrikan yakni Permen ESDM No.8/2020 dan Permen ESDM No.10/2020.
"Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas paska terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).
Dwi menjelaskan, selain penandatangangan LoA, pada hari ini melakukan penandatangangan perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor KKS.
Adapun, Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letter of PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut.
"Dengan penandatanganan side letter of PSC dan LoA ini, kami berharap Kontraktor KKS tetap dapat meningkatkan investasinya di Indonesia serta menjaga target produksi gas nasional,” kata Dwi.
Direktur Utama PT Pertamina EP Chalid Said Salim sebagai perwakilan KKKS dmenyampaikan apresiasi kepada SKK Migas yang telah memberikan kepastian investasi di sektor hulu migas. Adanya Side Letter of PSC dan LoA, SKK Migas telah memberikan kepastian yang lebih kuat.
"Dalam jangka pendek, Pertamina EP dan SKK Migas akan melakukan optimalisasi program di tahun ini supaya efisien sebagai modal melangkah di tahun berikutnya," ujar Chalid.
Sementara itu, Direktur Utama PGN Suko Hartono -sebagai perwakilan pembeli mengatakan penandatanganan perjanjian LOA ini menandai pihaknya dapat membeli gas pada harga yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM yaitu sebesar US$6 per MMBTU.