Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Segera Bayar Dana Kompensasi kepada PLN dan Pertamina

Pemerintah menyatakan dana kompensasi sebesar Rp90,42 triliun akan segera dibayarkan kepada PLN dan Pertamina, masing-masing sebesar Rp45,42 triliun dan Rp45 triliun.
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera membayar dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp90,42 triliun karena merupakan kewajiban pemerintah setelah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak terkait program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

“Kami tidak mengklaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, kompensasi itu masuk dalam komponen belanja negara sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada BUMN dalam APBN 2020.

Adapun rinciannya adalah Pertamina mendapatkan kompensasi sebesar Rp45 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres No 54 tahun 2020 sebesar Rp7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp37,83 triliun.

Sedangkan PLN, mendapatkan kompensasi sebesar Rp45,42 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp38,25 triliun.

Untuk PLN, diusulkan akan dibayar kompensasinya secara penuh dan Pertamina dibayar 50 persen tahun ini dan sisanya diangsur hingga tahun 2022.

“Kompensasi itu ketika realitanya mungkin lebih tinggi dari yang ditetapkan dari UU APBN,” katanya.

Febrio menyebut selama bertahun-tahun pemerintah belum membayar kompensasi kepada dua BUMN tersebut karena masih dianggap mampu menanggung beban.

Namun di sisi lain keduanya juga perlu didukung karena menyangkut posisi mereka sebagai perusahaan global.

“Ketika dia berada di pasar global, ia menjadi representasi pemerintah juga, dia ada peran sovereign, jika kondisi keuangan tidak baik, itu menjadi contingency liability bagi pemerintah sehingga pemerintah memasukkan itu sebagai bagian pertimbangan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper