Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Segera Bayar Dana Kompensasi kepada PLN dan Pertamina

Pemerintah menyatakan dana kompensasi sebesar Rp90,42 triliun akan segera dibayarkan kepada PLN dan Pertamina, masing-masing sebesar Rp45,42 triliun dan Rp45 triliun.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 05 Juni 2020  |  00:56 WIB
Pemerintah Segera Bayar Dana Kompensasi kepada PLN dan Pertamina
Aktivitas warga dengan latar gardu induk PLN di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera membayar dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp90,42 triliun karena merupakan kewajiban pemerintah setelah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak terkait program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

“Kami tidak mengklaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, kompensasi itu masuk dalam komponen belanja negara sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada BUMN dalam APBN 2020.

Adapun rinciannya adalah Pertamina mendapatkan kompensasi sebesar Rp45 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres No 54 tahun 2020 sebesar Rp7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp37,83 triliun.

Sedangkan PLN, mendapatkan kompensasi sebesar Rp45,42 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp38,25 triliun.

Untuk PLN, diusulkan akan dibayar kompensasinya secara penuh dan Pertamina dibayar 50 persen tahun ini dan sisanya diangsur hingga tahun 2022.

“Kompensasi itu ketika realitanya mungkin lebih tinggi dari yang ditetapkan dari UU APBN,” katanya.

Febrio menyebut selama bertahun-tahun pemerintah belum membayar kompensasi kepada dua BUMN tersebut karena masih dianggap mampu menanggung beban.

Namun di sisi lain keduanya juga perlu didukung karena menyangkut posisi mereka sebagai perusahaan global.

“Ketika dia berada di pasar global, ia menjadi representasi pemerintah juga, dia ada peran sovereign, jika kondisi keuangan tidak baik, itu menjadi contingency liability bagi pemerintah sehingga pemerintah memasukkan itu sebagai bagian pertimbangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PLN pertamina bkf

Sumber : Antara

Editor : Ropesta Sitorus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top