Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan atas kebijakan bonus pekerja dalam omnibus law.
Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran menegaskan kewajiban perusahaan memberikan bonus 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun dinilai membebani.
PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.
“Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya,” kata Maulana.
Oleh karenanya, PHRI menyarankan pemerintah dan DPR melakukan berbagai penyesuaian.
Menurutnya, di industri perhotelan, misalnya, komponen upah pekerja bisa mencapai 25 persen dari total beban perusahaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata. Demikian pula dengan sektor-sektor lain yang bersifat padat karya dengan beban operasional pekerja yang tinggi.
Dia menjelaskan, pada industri pariwisata upah atau gaji bukan tolok ukur utama dalam penghargaan terhadap pekerja. Sebab, mereka memiliki parameter lain seperti insentif pelayanan atau service.