Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengklaim penyelesaian kontrak kerja yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap pilotnya telah diselesaikan dengan mengacu pada hak yang telah diatur.
Ketua APG Capt. Muzaeni menjelaskan hasil diskusi bagi pilot penerbangan yang diputuskan masa kontraknya dengan lebih cepat akan dibayar seluruh haknya yang tertera di Kontrak kerja masing masing per individu. Namun, memang sesuai yang tercantum di dalam kontrak, maka pemberitahuan ada yang dilakukan 30 hari dari pemberitahuan baru ditetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) berakhirnya kontrak.
“Alhamdulillah, sudah selesai dengan baik dengan mengikuti yang ada pada kontrak kerja. Para pilot senior juga telah menyepakati dengan manajemen,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya, APG menyebutkan sebanyak 180 pilot maskapai pelat merah tersebut berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 150 orang di antaranya merupakan pilot senior di atas usia 65 tahun.
Keputusan tersebut dinilai dan terkesan mendadak oleh mayoritas pilot senior. Hal itu dikarenakan surat baru disampaikan manajemen sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu pukul 23.39 WIB melalui surat elektronik.
Sementara, Sabtu, Minggu dan Senin merupakan hari libur. Hal ini menjadikan tidak ada waktu para karyawan yang terkena PHK untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak manajemen. APG pun bergerak cepat dengan memfasilitasi pihak terdampak dengan manajemen.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan dalam kondisi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19, keputusan tersebut tentunya sangat sensitif bagi semua pihak. Namun, Garuda memang telah memberikan hak-hak sesuai yang tertera bagi mereka yang diselesaikan masa kerjanya dengan lebih cepat.
“Kami selalu memastikan protokoler terjadi, untuk detil jumlah pekerja saat ini memang terlalu sensitif. Jadi kami tidak informasikan,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).