Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia memandang konsep kenormalan baru sebenarnya telah diterapkan di sektor jalan tol.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa terkait dengan konsep kenormalan baru new normal, secara pribadi, pihaknya cenderung mengartikan sebagai kondisi beroperasi normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19.
"Dengan kata lain, situasi ini sebenarnya sudah berjalan di jalan tol," ujar Krist kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).
Dia menjelaskan bahwa selama ini dengan adanya pandemi Covid-19, jalan tol tidak berhenti beroperasi dan tetap melayani masyarakat pengguna.
Lebih lanjut, katanya, berbagai aturan baik yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR maupun instansi terkait lainnya juga telah diikuti oleh semua operator jalan tol termasuk di dalamnya adalah layanan proses transaksi tol, layanan lalu lintas, layanan pemeliharaan, maupun layanan tempat istirahat di jalan tol.
"Dalam perspektif ini di kami tidak ada istilah protokol new normal jalan tol, yang ada adalah protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di operasional jalan tol dan itu secara umum yang saat ini kami implementasikan selama pandemi Covid-19 ini terjadi," jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, protokol kenormalan baru hanya relevan untuk sistem operasi yang selama Covid-19 ini terhenti sehingga kalau mau beroperasi lagi, diperlukan suatu protokol baru yang berbeda dengan sistem operasi sebelumnya yang tanpa Covid-19.
"Kami di ATI memiliki komitmen untuk terus melayani masyarakat sembari tetap menjaga keselamatan bersama baik itu para pengguna jalan tol, petugas layanan, maupun para mitra kerja kami. Itulah sebabnya protokol kesehatan yang ketat akan senantiasa kami jalankan," kata Krist.