Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali menegaskan tidak ada penaikan tarif listrik dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memastikan tarif listrik tidak mengalami penaikan. Tarif listrik ditentukan oleh pemerintah dan perusahaan setrum pelat merah ini tak bisa semena-mena menaikkan dan menurunkan tarif listrik.
"PLN tidak bisa mengubah tarif listrik per kilo watt hour (kwh) itu tidak ada kenaikan tarif listrik, yang terjadi adalah perubahan listrik yang berubah karena WFH [work from home] itu salah satunya. Tak ada kenaikan tarif listrik," ujarnya dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).
Sejak adanya pembatasan kegiatan yakni 23 Maret 2020, pengukuran langsung kwh meter ditiadakan dan tidak dilakukan. Adapun, pengenaan tagihan listrik bulan April berdasarkan rerata penggunaan listrik pada tiga bulan sebelumnya.
Menurutnya, kegiatan bekerja dari rumah membuat penggunaan listrik meningkat dan hal itu belum tergambar di tagihan pada April. Pasalnya, tagihan 3 bulan terakhir dibagi tiga dan dilakukan rerata untuk menentukan berapa besar penggunaan listrik pada April.
"Terasa bahwa di April tak terjadi kenaikan tetapi tiba-tiba di bulan Mei terjadi kenaikan yang sangat besar padahal seharusnya di bulan April sudah terjadi kenaikan, jadi itulah yang mungkin membuat beberapa pelanggan kok naiknya besar sekali karena di bulan April kami masih menggunakan kwh meter yang rerata tiga bulan sebelumnya," katanya
Zulkifli menegaskan pihaknya juga tak melakukan subsidi silang antara pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang menerima stimulus listrik dengan pelanggan rumah tangga non subsidi lainnya.
"Tidak ada subsidi silang. Kami tak mungkin lakukan itu. Kami diawasi dewan komisaris, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lain sebagainya. Kami pasti lakukan sesuai dengan standar good corporate governance," tuturnya.