Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Sudah Siapkan Prosedur New Normal

PLN) mengaku siap menjalankan protokol atau skenario new normal yang sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan menyusun prosedur interaksi antar pegawai.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini/ Istimewa - PLN
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Zulkifli Zaini/ Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengaku siap menjalankan protokol atau skenario new normal yang sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan menyusun prosedur interaksi antar pegawai melalui pengaturan work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan berdasarkan scoring yang ada, PLN telah siap 100 persen untuk menjalankan protokol new normal.

"Kami sebagai BUMN siap untuk menjalankan skenario new normal," ujarnya dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).

Dia juga mengatur prosedur interaksi konsumen dan sarana prasarana sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 ini. Physical distancing dan juga kampanye new normal terus dilakukan dari waktu ke waktu di seluruh jajaran PLN maupun mitra kerja.

PLN, lanjutnya, membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase. Pada fase pertama new normal, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Pada fase kedua new normal, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen. Sementara pada fase ketiga new normal, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen.

"Adapun setiap tahapan fase new normal ini akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari," katanya.

Dia menuturkan pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Adapun, untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.

Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper