Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebutuhan Domestik Batu Bara Diklaim Sesuai target

Meski terjadi penurunan konsumsi listrik, namun pemenuhan DMO batu bara diyakini aman dan pasti terpenuhi seperti yang ditargetkan 155 juta ton.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan domestik batu bara atau domestic market obligaton (DMO) sepanjang tahun ini diyakini aman dan terpenuhi. 

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan konsumsi listrik yang mengalami penurunan tidak serta merta  karena adanya wabah Covid-19. Menurutnya, konsumsi listrik sejatinya telah mengalami tren penurunan sejak 2018.  

"Di 2018, PMI ,(Purchasing Manager Index) - Manufacturing Index dah dibawah 50 persen. Bersamaan hantapan Covid-19, menjadi lebih tertekan industrinya dan pertumbuhan listrik semakin tertekan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020). 

Meski terjadi penurunan konsumsi listrik, namun pemenuhan DMO batu bara diyakini aman dan pasti terpenuhi seperti yang ditargetkan 155 juta ton.  

Hal itu dikarenakan kebutuhan DMO jauh di bawah total produksi nasional. Selain itu juga perusahaan harus memberikan prioritas pada kebutuhan domestik terlebih dahulu. 

Singgih menuturkan Kementerian ESDM pun mengenakan denda untuk pemenuhan kebutuhan domestik batu bara. Untuk denda DMO, Kementerian ESDM manganut fix atas dasar kualiatas di bawah 4.200 kcal/kg, diantara 4.200 kcal/kg - 5.000 kcal/kg dan di atas 5.000 kcal/kg. 

"Sebaiknya denda bukan fix dengan batasan kualitas seperti tab, tetapi model denda tiering," katanya. 

Menurutnya, saat ini penerapan denda terbagi dalam kategori low rank, medium rank, dan high rank. Padahal di dalam pasar batubara dan mengingat peran teknologi yang mampu mengabsorsi apapun kualitas batubara, maka yang ada hanya perbedaan kualitas tanpa menyebutkan ranking batubara.

Dia menilai untuk batubara kalori 3.200 kcal/kg (ar), yang bahkan semestinya mendapatkan reward karena mampu menjual non-saleable coal, maka sebaiknya pembagian seperti perhitungan kondisi pasar yang masuk di wilayah range 200 kcal/kg (ar). 

Singgih menambahkan akumulasi dari kompensasi semestinya dikembalikan untuk kepentingan DMO kembali. 

Dia mengusulkan agar akumulasi kompensasi aeperti untuk membuat blueprint Indonesia Coal Infrastructure Plan (ICIP), temporary coal stockpile sehingga konteks DMO pada sisi rantai logistik dapat terpecahkan.

"Bahkan untuk batubara kalori 3000an atau yang kapasitas loading-nyatidak pas dengan unloading port dapat dipecahkan bahkan nantinya royalti dapat dibayarkan dalam bentuk inkind maupun on cash," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper