Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah meniadakan ibadah haji 2020 bakal memberikan tekanan yang makin besar bagi para pengusaha agen perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Nur menggatakan dengan adanya keputusan pemerintah meniadakan ibadah haji tahun ini, memberikan tekanan tambahan bagi agen perjalanan haji dan umrah.
“Memang kondisi saat ini sangat berat bagi kami. Apalagi kami juga sudah tidak bisa memberangkatkan peserta umrah karena adanya larangan dari Pemerintah Arab Saudi sebelumnya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan, dengan ditiadakannya pelaksanaan ibadah haji tahun ini, praktis para pengusaha hanya bisa beroperasi secara normal selama 1,5 bulan pada tahun ini.
“Kami otomatis baru bisa beroperasi normal pada Januari dan awal Februari. Selepas itu kami sudah kesulitan untuk beroperasi secara normal sejak ada wabah Covid-19 ini,” katanya.
Dia mengatakan dengan jumlah kuota haji tahun ini yang mencapai 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus, maka estimasi kerugian yang dialami para penyelenggara perjalanan haji bisa mencapai Rp20 triliun.
“Kalau untuk anggota Amphuri saja mungkin separuhnya dari potensi kerugian tersebut. Sebab anggota kami mendapat kuota haji sekitar 40 persen tahun ini,” imbuhnya.
Untuk itu dia meminta pemerintah turun tangan memberikan bantuan kepada para pengusaha agen perjalanan ibadah haji dan umrah nasional. Dia menyebutkan anggota Amphuri terbuka terhadap berbagai bentuk stimulus atau dukungan dari pemerintah.
Di sisi lain, dia juga berharap pada tahun depan kuota haji dapat ditambah lantaran adanya limpahan dari calon haji tahun ini.
“Harapannya tahun depan ditambah kuota hajinya. Namun, dengan kondisi pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan usainya ini, kami mendengar Arab Saudi hanya akan membolehkan jemaah haji dari masing-masing negara maksimal 40 persen dari kuota normal. Dengan demikian kami berharap pemerintah melobi Arab Saudi supaya paling tidak, kuota tahun depan sama dengan tahun ini,” jelasnya.
Adapun kebijakan pemerintah meniadakan ibadah haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H atau 2020.