Bisnis.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan melalui bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II diharapkan melengkapi sejumlah dokumen yang dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan.
Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kuala Namu, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II, Badara Minangkabau, Silangit, Kertajati, Banyuwangi, Tjilik Riwut, hingga Radin Inten II.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020.
"Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujarnya, Minggu (31/5/2020).
AP II selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Baca Juga
Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, dokumen tersebut yakni :
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepada desa setempat.
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
7. Melaporan rencana perjalanan
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.