Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih membahas skenario kenormalan baru atau new normal dalam sektor konstruksi.
"Ini baru mau kita diskusikan, dan perlu masukkan dari semua pihak. Baru mau akan diskusi jadi belum bisa comment," ujar Trisasongko Widianto Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila mengatakan belum ada arahan terbaru untuk sektor konstruksi dalam menghadapi kondisi new normal.
"Belum ada guidance dari kementerian terkait atau Kementerian PUPR mengenai hal ini [skenario new normal]," jelasnya.
Senada, Sekretarus Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia Krist Ade Sudiyono mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan arahan baru terkait konstruksi di sektor jalan tol sehubungan dengan skenario new normal.
"Kami belum mendapatkan arahan terkait hal tersebut," katanya.
Baca Juga
Hingga saat ini, penyelenggaraan jasa konstruksi saat pandemi Covid-19 masih mengacu pada Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditetapkan pada 27 Maret 2020.
Dalam aturan tersebut diatur protokol kesehatan untuk konstruksi proyek yang masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) telah menyiapkan skenario new normal dalam proses pemulihan kembali aktivitas industri di tengah pandemi Covid-19 setelah dua bulan menjalankan kebijakan work from home (WFH).
Skenario tersebut disusun menindaklanjuti arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No.336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.
Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan dalam pelaksanaan skenario new normal, perusahaan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Melalui tim tanggap darurat, kami telah melengkapi protokol bekerja sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Protokol ini berlaku di seluruh unit kerja perusahaan baik di kantor pusat maupun di proyek," ujar Fauzan.