Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah modus yang digunakan masyarakat untuk melanggar aturan pembatasan transportasi dan larangan mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengaku telah memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri pada arus mudik dan hingga arus balik. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dengan tegas melarang mudik.
"Hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan," kata Adita dalam siaran pers, Jumat (22/5/2020).
Dia menyebutkan beberapa modus pelanggaran antara lain, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, kata dia, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Pihaknya menjelaskan pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub No. 25/2020 pada 23 April-23 Mei 2020, fase pada saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idulfitri pada 26 Mei-1 Juni 2020.
Baca Juga
Adita menuturkan pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” ujarnya.