Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring sebanyak 95 unit kendaraan yang digunakan sebagai travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan travel gelap tersebut hendak membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur tanpa izin. Sebanyak 719 orang yang ingin mudik berhasil digagalkan.
"Kemarin [21/5/2020], polisi mengamankan sejumlah 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi dugunakan untuk travel gelap," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (22/5/2020).
Dia menambahkan kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini Kemenhub menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah.
Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April 2020, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.
Pihaknya menuturkan dalam operasi ini bekerja sama dengan Kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek. Kegiatan ini digencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran.
Baca Juga
Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, lanjutnya, maka operasi ini akan dilakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19.
Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000.
Para pengemudi, kata dia, akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ujarnya.