Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membagi pengendalian transportasi di masa pandemi virus corona dan menjelang mudik Lebaran pada 3 fase, yakni fase jelang Lebaran antisipasi pemudik, fase hari H Lebaran pengetatan Jabodetabek, dan fase arus balik Lebaran 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan ketiga fase pengendalian transportasi ini berlaku berdasarkan rentang waktunya, mulai dari 18 Mei 2020 hingga 23 Mei 2020, fase 24-25 Mei 2020 dan fase arus balik.
"Di jalan ada tiga fase antisipasi, arus transportasi yang mesti dikendalikan, fase pertama sampai dengan 23 Mei 2020, penguatan posko di lokasi cek poin jalan tol dan non-tol, satpol PP, Polri, TNI, dtambah, sementara pemudik akan dikembalikan [ke titik awal keberangkatan]," jelasnya, Selasa (19/5/2020).
Dia juga menyebut travel yang mengangkut pemudik akan ditindak tegas bahkan kendaraannya bisa sampai 'dikandangkan' dilarang beroperasi. Sementara jalan-jalan kecil akan dijaga ketat pihak kepolisian.
Pihaknya menyebut bus yang boleh mengangkut penumpang hanya bus yang sesuai syarat dengan stiker di bus sebagai tanda pengenal. Pasalnya, angkutan berstiker ini disebut sudah lolos verifikasi dan bukan mengangkut pemudik.
"Fase selanjutnya 24-25 mei, fase satu tetap dilakukan, konsentrasi penyekatan bergeser di dalam Jabodetabek, DKI Jakarta terutama pengetatan keluar masuk orang dan pelarangan mudik yang disebut mudik lokal," paparnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, tindak tegas pun dilakukan dalam penyekatan di dalam tol bagi pemudik jarak pendek, untuk jarak Jakarta-Cirebon, Jakarta-Brebes, dan Jakarta-Bandung. Para pemudik kendaraan pribadi roda empat ini akan dikeluarkan di KM 31 tol Jakarta-Cikampek.
Adapun, imbuhnya, fase pasca Lebaran ada penguatan personil, penyekatan kendaraan keluar masuk Jabodetabek. Selain itu, penyemprotan desinfektan pun dilakukan di rest area diatur dengan bekerja sama dengan pengelola tol.