Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan masih menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di sektor transportasi dalam menghadapi kondisi normal baru selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Balitbang Kementerian Perhubungan Umiyatun Hayati mengatakan dalam menghadapi kondisi normal baru, aktivitas normal dapat tetap dilakukan tetapi perlu ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 karena virus tersebut belum dapat diatasi.
"Kami tengah memetakan resiko dan mitigasi yang ada di transportasi, sebab jangan sampai transportasi dianggap sebagai sumber permasalahan Covid-19 oleh seluruh pihak. Hal itu dikarenakan sektor ini sebagai pihak yang juga melayani sektor lain sehingga dari sisi permintaan juga harus diantisipasi," kata Umiyatun, Selasa (19/5/2020).
Dia menuturkan informasi dari permintaan yang ada barangkali dengan Surat Edaran No. 4/2020 bagi orang yang mengajukan perjalanan belum terkoneksi secara nasional dan langsung ke kementerian perhubungan. Ini masalah sistem intelligence informasi supaya bisa seimbang demand dan suplainya.
Secara garis besar, lanjutnya, protokol prosedur tersebut harus dimulai dari persiapan perjalan, selama perjalanan, dan sampai di tujuan.
Pihaknya mencontohkan persiapan perjalanan bagi penumpang dapat dilakukan dengan mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan, kemudian mematuhi dan menjaga jarak fisik, mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas, dan mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring.
Baca Juga
Selanjutnya prosedur selama perjalanan dapat diterapkan dengan mengikuti prosedur menerapkan jaga jarak fisik, mengenakan masker, melaporkan kepada petugas jika mengalami gangguan kesehatan. Ketika sudah sampai tujuan dapat mengikuti melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan coronavirus di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan tujuan kedatangan, menerapkan jaga jarak fisik dan mengenakan masker, dan melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala corona.
Sementara itu, lanjutnya, untuk contoh norma baru bagi operator transportasi diantaranya selama masa persiapan perjalanan dengan menjual tiket secara daring atau online serta menjamin penerapan jaga jarak fisik, menetralkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan di setiap sarana transportasi dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan.
Lalu, memastikan seluruh personil sarana transportasi dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker sarung tangan dan penyanitasi tangan.
Selama perjalanan dilakukan dengan mengawasi dan memastikan penerapan jaga jarak fisik selama perjalanan sangat ketat dan periodik menyediakan dan penyanitasi tangan untuk penumpang, memastikan seluruh personil sarana transportasi menggunakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker.
Selain itu, mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi, hingga menyediakan kontak keadaan darurat dan protokol keselamatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan.